Ini Alasan Facebook dan Google Harus Daftarkan Operasional ke Kemkominfo

Jakarta, Ditjen Aptika – Pemberitaan terkait Peraturan PSE Lingkup Privat Indonesia menjadi isu bidang aptika terbanyak periode ini. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pendaftaran operasionalnya di Indonesia termasuk nama-nama besar seperti Facebook, Google, Twitter, hingga Netflix diminta untuk mendaftar ke Kemkominfo.

Semuel menegaskan bahwa pendaftaran sebagai PSE lingkup privat bukan hanya soal perekonomian, tetapi tentang apakah perusahaan-perusahaan digital baik asing maupun dalam negeri menghormati perundangan yang berlaku di Tanah Air.

“PSE harus mendaftar untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Berkaca dari kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?” kata Semuel yang karib disapa Semmy, dalam konferensi pers mengenai Update Pendaftaran PSE seperti dilansir dari liputan6.com, Senin (27/06/2022).

Lebih lanjut, Semmy menjelaskan bahwa baik PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field. “Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field , digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi,” kata Semmy.

Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Lebih lanjut ia menyampaikan aturan pendaftaran PSE bukan hanya berlaku untuk perusahaan teknologi global, melainkan ke platform buatan Indonesia. Jadi seharusnya aturan ini juga mengikat ke perusahaan global.

Pemerintah gandeng kampus tingkatkan literasi digital

Isu terbanyak kedua tentang Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) terkait literasi digital.

“Tujuan dari kolaborasi antara Kemenkominfo dan UGM adalah untuk mengedukasi masyarakat desa mengenai teknologi digital melalui KKN-PPM mahasiswa UGM dalam rangka mendukung program literasi digital oleh Kemenkominfo,” ujar Rektor UGM, Prof Ova Emilia, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta seperti dikutip dari antaranews.com, Senin (27/06/2022).

Terdapat empat pilar utama literasi digital yang meliputi kecakapan digital (digital skill), etika digital (digital ethics), budaya digital (digital culture), dan keamanan digital (digital safety) sebagai salah satu materi penyuluhan untuk masyarakat desa dalam aktivitas KKN-PPM periode 2 Tahun 2022.

Di hadapan ribuan mahasiswa, Ova Emilia menegaskan bahwa pelaksanaan KKN-PPM merupakan salah satu wujud komitmen UGM dalam mengimplementasikan Education for Sustainable Development (ESD), yaitu pendidikan yang mendorong perubahan dalam pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan sikap untuk memungkinkan masyarakat yang lebih berkelanjutan dan adil bagi semua.

Sebanyak 6.247 mahasiswa yang akan diterjunkan dalam KKN-PPM Periode 2 Tahun 2022 telah diberikan pembekalan khusus mengenai empat pilar utama literasi digital. “KKN-PPM UGM Periode 2 Tahun 2022 ini akan dilaksanakan selama 50 hari secara luring mulai dari tanggal 25 Juni besok sampai dengan tanggal 13 Agustus 2022,” kata Direktur Pengabdian Masyarakat UGM, Irfan Dwidya Prijambada.

Kolaborasi itu merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi dan diluncurkan oleh Kemenkominfo pada 20 Mei 2021. Program ini dilaksanakan di seluruh provinsi se-Indonesia dengan target 50 juta orang memperoleh literasi tentang teknologi digital pada tahun 2024. (lry)

Print Friendly, PDF & Email