Kominfo Minta Masukan Perguruan Tinggi Soal Revisi UU ITE

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pengusul revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai revisi UU ITE mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pengusul revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengajak publik mengupas persoalan di beleid itu agar dapat terselesaikan. Salah satu isu krusial dalam revisi UU menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam pelaksanaan UU ITE, lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung telah membuat pedoman pelaksanaan sebagai turunan UU. Pedoman pelaksanaan yang sudah pernah diterbitkan akan menjadi bahan pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam pasal-pasal pada UU nanti.

“Maka dari itu kita perlu membahas secara komprehensif, mengajak kampus berdiskusi, meminta masukan dari kampus, bagaimana implementasi yang ideal. Selama ini yang terjadi di masyarakat UU ITE itu dianggap sebagai undang-undang yang menakutkan bagi pelaku komunikasi di media sosial. Ini semua perlu kita luruskan dan kita bahas bersama-sama,” kata Prof. Henri Subiakto, Staf Ahli Menteri dikutip dari Medcom.id, Rabu (02/03/2022).

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai perlu ada Surat Keputusan Bersama (SKB) para penegak hukum untuk menyamakan interpretasi cara menangani kasus dugaan pelanggaran. Sebab, pelaksanaannya cenderung sektoral, sehingga harus disatukan dalam SKB.

5.408 Hoaks Covid-19 Dibasmi Kominfo Sepekan Terakhir

Isu mengenai hoaks Covid-19 masih mendominasi pemberitaan bidang aptika dalam 24 jam terakhir, Kementerian Kominfo menemukan 2.133 hoaks terkait Covid-19 yang disebarkan ribuan kali di media sosial periode 23 Januari 2020 hingga 2 Maret 2022. Ratusan di antaranya masuk ke ranah hukum.

“Total sebaran hoaks sebanyak 5.611 dan 5.408 di antaranya telah diblokir,” tulis data Kemkominfo dikutip dari medcom.id, Kamis (03/03/2022).

Kemkominfo memaparkan 4.906 sebaran hoaks Covid-19 terdapat di Facebook. Sebanyak 4.739 diantaranya sudah diblokir dan 167 hoaks sedang ditelusuri. Kemudian, 573 sebaran hoaks Covid-19 di Twitter dengan rincian 561 hoaks diblokir dan 12 lainnya tengah ditangani. Berikutnya, 55 hoaks Covid-19 di Youtube, dengan rincian 54 hoaks diblokir dan satu hoaks sedang ditangani.

Kemkominfo juga telah melakukan penegakan hukum terhadap 767 hoaks Covid-19. Masyarakat diimbau lebih bijak menggunakan media sosial. Salah satu cara dengan tidak menyebarkan informasi yang sumbernya tak jelas. (hth)

Print Friendly, PDF & Email