Kemkominfo Konfirmasi Situs Pedulilindungiq.com Palsu

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai aplikasi PeduliLindungi masih ramai di media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat isu mengenai aplikasi palsu PeduliLindungi dengan nama pedulilindungiq.com.

Kemkominfo mengonfirmasi pedulilindungiq.com merupakan situs palsu dan menekankan bukan merupakan yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Seluruh   isi   dan   informasi   dalam   situs   pedulilindungiq.com   tidak   terkait   dengan   situs Pedulilindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangannya, dikutip Cnbcindonesia.com, Rabu (06/10/2021).

Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap situs pedulindungiq.com yang  menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs pedulilindungi.id.

Situs palsu itu meminta bayaran pada masyarakat yang mendaftar vaksin. Dedy mengungkapkan besaran pembayaran adalah Rp 1 juta. Hal itu jelas berbeda dengan aplikasi dan situs Peduli Lindungi asli. Sebab platform yang asli tidak memungut biaya pada aktivitas apapun termasuk untuk pendaftaran vaksinasi.

DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP

Pelindungan Data Pribadi.

Isu mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) juga masih diberitakan media 24 jam terakhir. Media mengangkat isu bahwa RUU PDP masih belum ada titik temu, salah satunya persoalan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

DPR telah memutuskan memperpanjang masa pembahasan RUU PDP. Hal itu dikarenakan belum   disepakati soal kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi, apakah di bawah   Kemkominfo, Presiden, atau independen.

Terkait isu tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menegaskan bahwa baiknya otoritas pengawas perlindungan data pribadi berdiri secara independen.

“Apabila   otoritas   pengawas   perlindungan   data   pribadi   bagian   dari   pemerintah, faktanya pemerintah saat ini juga turut mengumpulkan data pribadi, seperti Kementerian Kesehatan dengan eHAC,” ujar Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar yang dikutip oleh Detik.com, Rabu (06/10/2021).

Selain   itu, lembaga   tersebut   juga   tidak   akan   berjalan   efektif   apabila   otoritas   pengawas perlindungan   data   pribadi   itu   di   bawah   pemerintah   Kemkominfo. (pag)

Print Friendly, PDF & Email