Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai aplikasi PeduliLindungi masih ramai di media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat isu mengenai aplikasi palsu PeduliLindungi dengan nama pedulilindungiq.com.
Kemkominfo mengonfirmasi pedulilindungiq.com merupakan situs palsu dan menekankan bukan merupakan yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangannya, dikutip Cnbcindonesia.com, Rabu (06/10/2021).
Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap situs pedulindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs pedulilindungi.id.
Situs palsu itu meminta bayaran pada masyarakat yang mendaftar vaksin. Dedy mengungkapkan besaran pembayaran adalah Rp 1 juta. Hal itu jelas berbeda dengan aplikasi dan situs Peduli Lindungi asli. Sebab platform yang asli tidak memungut biaya pada aktivitas apapun termasuk untuk pendaftaran vaksinasi.
DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP
Isu mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) juga masih diberitakan media 24 jam terakhir. Media mengangkat isu bahwa RUU PDP masih belum ada titik temu, salah satunya persoalan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
DPR telah memutuskan memperpanjang masa pembahasan RUU PDP. Hal itu dikarenakan belum disepakati soal kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi, apakah di bawah Kemkominfo, Presiden, atau independen.
Terkait isu tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menegaskan bahwa baiknya otoritas pengawas perlindungan data pribadi berdiri secara independen.
“Apabila otoritas pengawas perlindungan data pribadi bagian dari pemerintah, faktanya pemerintah saat ini juga turut mengumpulkan data pribadi, seperti Kementerian Kesehatan dengan eHAC,” ujar Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar yang dikutip oleh Detik.com, Rabu (06/10/2021).
Selain itu, lembaga tersebut juga tidak akan berjalan efektif apabila otoritas pengawas perlindungan data pribadi itu di bawah pemerintah Kemkominfo. (pag)