Berantas Fintech Ilegal, Kominfo Membuat Surat Pernyataan Bersama Dengan 5 K/L

Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (20/08/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar pinjaman online ilegal dan penipuan online masih mendominasi pemberitaan akhir pekan dengan intensitas sangat tinggi. Topik yang diangkat media seputar upaya pemberantasan pinjaman online ilegal melalui penandatanganan pernyataan bersama komitmen 5 lembaga.

Pernyataan komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh 5 lembaga yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kemkominfo, dan Kemenkop UKM pada Jumat (20/08/2021).

Pernyataan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

“Kemajuan sektor teknologi fintech, terutama P2P lending merupakan suatu hal yang membanggakan. Meski, kita tetap harus terus berhati-hati. Sejak 2018-17 Agustus 2021, Kemkominfo telah memutus akses atas 3856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan, Termasuk platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Kami sampaikan, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggan sektor fintech tersebut,” kata Menkominfo, Johnny dalam Konferensi Pers virtual Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal, di Jakarta, Jumat, (20/08/2021).

Menurut Menkominfo, kemajuan sektor teknologi finansial (fintech) terutama peer-to-peer landing dan platform pinjaman online merupakan suatu hal yang membanggakan, namun masyarakat perlu tetap berhati-hati terutama dengan maraknya fintech ilegal. Kominfo turut memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif.

Kenali 5 Modus Penipuan Online

Dirjen Aptika saat menerangkan jenis-jenis penipuan online (19/8).

Selain isu mengenai Pernyataan komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh 5 K/L. Media juga mengangkat isu mengenai penanganan pinjol illegal selama akhir pekan. Salah satunya, sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal.

Sementara terkait modus penipuan online, media mengutip imbauan Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan, agar masyarakat waspada terhadap penipuan online dan melindungi data pribadinya.

“Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering, ” kata Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan dalam siaran pers yang dikutip Republika.co.id, Jumat (20/08/2021).

Dirjen Semuel mengimbau masyarakat harus lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi digital, salah satunya dengan membuat password yang sulit ditebak dan mengganti password secara berkala. (pag)

Print Friendly, PDF & Email