Kominfo Pastikan Pelindungan Pengguna Pinjol Melalui Langkah Komprehensif

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, saat Webinar Berita Satu dengan tema Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal, Kamis (19/08/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait Fintech ilegal mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Isu yang diangkat terkait dukungan Menkominfo terhadapt Fintech legal dan usaha pemberantasan Fintech Ilegal. Media mengutip penjelasan Menkominfo Johnny G. Plate bahwa Kementerian Kominfo memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif.

Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga 17 Agustus 2021, sudah ada 3.856 platform fintech ilegal yang diblokir, termasuk jenis peer-to-peer lending.

Kementerian Kominfo juga melakukan literasi digital agar masyarakat memiliki kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat dalam menggunakan internet. Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi memberikan empat kurikulum yaitu cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital. Kegiatan ini dilakukan secara rutin mulai 2021 hingga 2024, dengan total saaran 50 juta peserta atau menjangkau 12,48 juta peserta per tahun.

Menurut Johnny, Keseluruhan materi atau kurikulum merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi.

Data dari OJK memperlihatkan bahwa saat ini terdapat 121 perusahaan fintech lending terdaftar dan berizin OJK OJK mencatat bahwa Fintech P2P yang tercatat OJK menyalurkan akumulasi pembiayaan mencapai Rp 221,56 triliun hingga Juni 2021. OJK juga mencatat bahwa saat ini terdapat 3.365 fintech lending ilegal yang sudah diblokir oleh SWI. Menurut Ketua SWI Tongam L. Tobing, maraknya fintech ilegal karena kemudahan membuat aplikasi dan akses ke media sosial serta banyaknya server yang berada di luar negeri.

Temuan Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 Mencapai 296

Isu mengenai temuan hoaks seputar vaksin Covid-19 juga turut mewarnai pemberitaan. Media mengutip laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegnai temuan hoaks seputar vaksin covid-19 . Hingga Kamis (19/8/2021) terdapat 296 temuan hoaks yang tersebar di berbagai media sosial dan sebarannya mencapai 1.994 konten.

Sebaran hoaks paling banyak ditemukan di Facebook. Di sana terdapat 1.820 konten hoaks seputar vaksin covid-19 . Sementara Twitter berada di posisi kedua. Dalam catatan Kementerian Kominfo ada 105 sebaran hoaks soal vaksin covid-19 di platform ini.

Situs berbagi video, seperti YouTube dan TikTok juga tak luput dari sasaran hoaks. Tercatat, ada 41 hoaks di YouTube dan 17 di TikTok.
Lalu 11 sebaran hoaks sisanya ditemukan Kementerian Kominfo berada di Instagram. Pihak Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown kepada semua informasi hoaks tersebut. (lry)

Print Friendly, PDF & Email