Kominfo Putus Akses 21 Video Medsos Muhammad Kece

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar tersebarnya video kasus penistaan agama di di platform Youtube mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Isu yang diangkat terkait pemblokiran video Muhammad Kece berjudul Sumber Segala Dusta yang diblokir oleh Youtube dan Kementerian Kominfo karena dinilai mengandung penistaan agama.

Media mengangkat pernyataan Jubir Kominfo, Dedy Permadi bahwa Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir akses puluhan video Muhammad Kece karena diduga memiliki muatan penodaan terhadap agama tertentu dan atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA.

“Upaya koordinasi dengan para pengelola platform serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip oleh Inews.com, Senin (23/08/2021).

Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. M Kece juga dinilai telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Kemkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform serta Kementerian/Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut. Masyarakat diharap aktif melapor jika terdapat konten yang dianggap menyinggung SARA melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.

Saat ini Muhammad Kece telah dilaporkan ke SPKT Bareskrim pada Sabtu (21/8) terkait penistaan agama. Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menggandeng Kementerian Kominfo Hingga saat ini Polri belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad Kece.

Pemerintah Perkuat Upaya Berantas Pinjaman Online Ilegal

Menkominfo Johnny G Plate saat acara (20/8).

Isu mengenai pinjaman online ilegal juga masih ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat Lima kementerian/Lembaga (K/L) yang berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini marak dan merugikan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan OJK telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman ilegal.

“Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh seluruh anggota SWI lainnya, di antaranya adalah melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan juga aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal,” ujarnya yang kutip oleh Beritasatu.com, Senin (23/08/2021).

Selanjutnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan namun juga harus disikapi dengan hati-hati. (pag)

Print Friendly, PDF & Email