Menkominfo: Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksikan Capai 1.796 Triliun Rupiah Pada 2024

Menkominfo Johnny G Plate dalam Forum Asia Tech x Singapore 2021 – AtxSummit, Future Role of Connectivity: Bridging the Digital Divide yang berlangsung secara virtual dari Jakarta, Selasa (13/07/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai ekonomi digital rama diberitakan media setelah Menteri Kominfo, Johnny G. Plate memproyeksikan ekonomi digital Indonesia akan melampaui 124 miliar dolar AS atau Rp 1.796 triliun pada akhir 2024.

Hal ini yang menjadi faktor pendorong ekonomi digital Indonesia di kawasan telah tumbuh dua digit pada 10,58 persen tahun lalu. Oleh karenanya, pembangunan infrastruktur digital yang masif dan penyediaan pusat data pemerintah, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi digital Indonesia.

“Kita harus memanfaatkan infrastruktur kita untuk memanfaatkan ekonomi digital. Di Indonesia saat ini tulang punggung perekonomian kita adalah UMKM dan Ultra Mikro yang menjadi penyumbang 61,07% dari GDP nasional,” jelas Plate dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Rabu (14/07/2021).

Oleh karena itu, Johnny akan memberi perhatian serius kepada 64.2 juta UMKM Indonesia untuk bisa onboard go digital karena potensi ekonomi digital Indonesia yang besar.

Berisi Data Pribadi, Kemkominfo Imbau Masyarakat Cermat Menyimpan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Juru Bicara Menkominfo, Dedy Permadi.

Isu mengenai data pribadi pada sertifikat vaksinasi Covid-19 juga ramai diberitakan media setelah Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam menyimpan berkas sertifikat vaksinasi Covid-19. Terlebih, sertifikat berbentuk digital itu berisi data pribadi seperti NIK dan alamat email.

Ia mengimbau agar masyarakat menyimpan data penting itu secara cermat agar tak terjadi kebocoran data pribadi, mengingat beberapa waktu terakhir marak jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya,” ujarnya dikutip oleh Tribunnews.com, Selasa (13/07/2021).

Meski tidak mengatur ketentua khusus terkait kewajiban pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam bentuk fisik, masyarakat tetap diminta agar senantiasa melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code.

Ia juga menegaskan agar para pebisnis atau pihak yang menyediakan jasa pencetakan   kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin. (pag)

Print Friendly, PDF & Email