Sebagai Payung Hukum Dunia Digital, UU ITE Tidak Akan Dicabut

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate (kanan) bersama Menkopolhukam, Mahfud MD (kiri) dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, Senin (22/02/2021) (Sumber Foto: Kemenkopolhukam).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait Revisi UU ITE muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah pernyataan Menkopolhukam mengenai pemerintah tidak akan mencabut UU ITE dan hanya melakukan revisi terbatas pada UU ITE.

Media menyorot pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang memastikan pemerintah akan tetap mempertahankan UU ITE, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran di dunia digital. Ia juga melanjutkan saat ini seluruh dunia sedang berlomba-lomba untuk mengadakan produk hukum untuk mengurangi kejahatan digital, sehingga tidak mungkin UU ITE dicabut begitu saja.

Menkopolhukam juga menambahkan bahwa UU ITE tetap akan direvisi terbatas dengan penambahan frasa dan penjelasan. Perbaikan ini dilakukan agar tidak menimbulkan perdebatan serta multitafsir. Selain itu, pemerintah juga akan menambah satu pasal dalam UU ITE, yaitu pasal 45C.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin yang menganggap pasal 26 ayat (3) bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Terkait pasal 26 ayat (3), Direktur LBH Pers merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah, yaitu menghapus pasal 26 dan mengalihkan perundang-undangannya ke UU PDP, mempertahankan pasal 26 tetapi harus memperbaiki ayat (3) sesuai dengan masukan pada pembahasan norma hukum serta menambahkan ayat (5) tentang pengecualian pada produk pers dan perkara hukum berat dan kejahatan luar biasa, seperti korupsi.

Platform Eventori

Isu terkait Platform Eventori masih mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang diangkat mengenai dukungan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kepada para pelaku industri kreatif dalam acara Indonesia Entertainment Ecosystem (Eventori, Rabu (28/04/2021). Media mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bahwa industri entertainment juga perlu didukung dengan pengembangan teknologi dan digitalisasi.

Menurut Menteri Johnny, setiap konten kreator dan hak cipta harus dilindungi, apalagi banyak pekerja seni yang menampilkan kreatifitasnya di kancah internasional dengan tidak melupakan identitas lokal.

Dalam mendukung kegiatan Eventori, Menteri Johnny mencanangkan program Akselerasi Transformasi Digital Nasional sebagai respon terhadap pandemi COVID-19 dimana masyarakat dunia termasuk Indonesia bermigrasi dari ruang fisik ke ruang digital.

CEO Eventori Rio Abdurrachman ikut menyatakan bahwa kehadiran Menkominfo Johnny G. Plate dalam acara itu merupakan tanda keberpihakan Kementerian Kominfo pada industri hiburan di Indonesia. (lry)

Print Friendly, PDF & Email