Pemerintah Sepakat Melakukan Revisi UU ITE

Menko Polhukam, Mahfud MD turut hadir dalam Konferensi Pers (22/2).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait Revisi UU ITE muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang diangkat mengenai pemerintah yang sepakat melakukan revisi UU ITE setelah mengumpulkan 55 narasumber.

Pemerintah sepakat untuk melakukan revisi UU ITE, hal ini disampaikan oleh Kabid Materi Hukum Publik Kemenpolhukam Dado Achmad Ekroni yang negaskan bahwa pasal 27 ayat 1 UU ITE harus direvisi karena dianggap pasal karet. Kesepakatan ini dilakukan setelah meminta penjelasan dari 55 narasumber yang meliputi berbagai latar belakang.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pasal 27 dan pasal 29 UU ITE dianggap tidak memenuhi azas legalitas, yaitu lex carta atau ketidakjelasan rumusan pasal. Hal ini menjadi tantangan tim kajian untuk menciptakan pasal yang memiliki rumusan jelas.

Aptika Blokir 20 Video yang Mengandung Unsur SARA

Isu terkait Aksi Penistaan Agama masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah penutupan akses 20 video Jozeph Paul Zhang yang menganding unsur pelanggaran UU ITE serta menyinggung SARA dan penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama oleh Polri.

Kementerian Kominfo telah menutup akses pada 20 video yang diunggah Jozeph Paul Zhang dalam channel YouTubenya. Jubir Kominfo Dedy Permadi mengatakan vido tersebut diturunkan karena diduga mengandung unsur pelanggaran UU ITE dan menyinggung unsur SARA yang dapat memecah belah bangsa.

Langkah yang dilakukan Kominfo tersebut sudah sesaui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyeleggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 5 dan pasal 96. Kominfo pun tidak memblokir akun Youtube Jozeph Paul Zhang karena beberapa video yang diupload tidak melanggar hukum dan tidak menyinggung unsur SARA.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka perkara tindak pidana penistaan agama melalui media sosial. Kapala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan penetapan ini sudah didahului dengan gelar perkara pada Senin, 19 April 2021, dan sekarang Jozeph Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka dan buronan Polri.

Print Friendly, PDF & Email