Kominfo Blokir 20 Video Aksi Penistaan Agama

Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (20/04/2021). - (Indra)

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait aksi penistaan agama masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah pemblokiran video milik tersangka penistaan agama  serta imbauan Kemkominfo kepada masyarakat untuk melaporkan temuan konten ujaran kebencian.

Kemkominfo memblokir 20 video milik Jozeph Paul Zhang yang diunggah dalam kanal YouTube pribadinya. 20 video ini diblokir setelah Kominfo mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada   Youtube atas laporan penistaan agama.

Jubir Kominfo Dedy Permadi mengatakan dalam UU ITE pasal 2 menganut azas ekstrateritorial dimana setiap orang  yang  melakukan pelanggaran hukum  baik  di dalam maupun luar negeri bisa dijerat dalam aturan tersebut.

“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial, sehingga memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” jelasnya dikutip oleh sindonews.com, Rabu (21/04/2021).

Ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan kepada Kominfo juga  menemukan konten yang mengandung ujaran kebencian. Laporan ini dapat dikirim melalui kanal aduankonten.id. Selain dari aduan masyarakat, Kominfo juga turut melakukan patroli siber untuk menjaga keamanan ruang digital.

Pemerintah Sepakati Revisi UU ITE

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Isu terkait revisi UU ITE masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang diangkat mengenai pemerintah yang sepakat melakukan revisi UU ITE yang mengundang banyak apresiasi masyarakat serta pernyataan Menkominfo dengan disepakatinya revisi UU ITE.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan RUU ITE akan diusulkan masuk kedalam prolegnas prioritas 2021 pada pembahasan evaluasi yang dilakukan bulan Juni atau Juli 2021.

“Terkait UU ITE penyusunan prolegnas prioritas 2021 sudah diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada 14 Januari 2021 untuk disahkan dalam rapat paripurna.Pada bulan Juni atau Juli akan dilakukan evaluasi terhadap prolegnas prioritas 2021, pada forum inilah  Pemerintah  dapat  mengusulkan  pembahasan  RUU  Perubahan  UU  ITE,” jelasnya dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu (21/04/2021).

Selanjutnya, ia juga menjelaskan keputusan pemerintah ini akan diikuti dengan langkah konkrit berupa penyusunan naskah akademik, Panitia Antar Kementerian (PAK), dan proses harmonisasi.

Menkominfo, Johnny G. Plate juga memberikan pernyataan bahwa pemerintah sudah melakukan pendalaman terhadap beberapa pasal UU ITE yang menjadi perhatian publik.

“Pemerintah (terdiri dari) Kementerian Polhukam, Kemkominfo dan Kemenkumham sudah melakukan pendalaman terhadap beberapa pasal dalam UU ITE yang menjadi perhatian publik dan sekarang sedang melakukan finalisasi detail draf rencana revisi,” ujarnya saat memberikan keterangan yang ditulis Republika.co.id, Rabu (21/04/2021). (pag)

Print Friendly, PDF & Email