Bahaya Aplikasi Ilegal dan Seputar Hoaks Vaksin Covid-19

Pelindungan Data Pribadi.

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai bahaya aplikasi illegal muncul di media setelah Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran pada aplikasi TikTok Cash dan VTube.

Menurut pakar keamanan siber, Pratama Persadha aplikasi tersebut mungkin berisi malware yang bisa menyadap dan mengambil alih perangkat yang mengunduhnya.

Ia menyebutkan, Edukasi dalam berinternet dibutuhkan sejak dini untuk  mengurangi  hadirnya  platform  yang  sama dan untuk mengurangi korban penipuan di tanah air.

“Platform aplikasi ini tidak tersedia di Google Play secara resmi, tapi masyarakat masih banyak yang  mengunduh aplikasi yang dibagikan dari alamat yang tidak terpercaya, jelas dibutuhkan edukasi. Misalnya, masuk ke dalam kurikulum pendidikan,” ujarnya dikutip dari inews.id, Jumat (05/03/2021).

Pemblokiran tersebut sesuai dengan permintaan resmi dari OJK yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Selain itu, aplikasi TikTok Cash merupakan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Sebelumnya, OJK juga telah meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

Jumlah Hoaks Vaksin Covid-19 Hampir 700

Koordinator Pengendalian Konten Internet, Ditjen Aptika, Kemkominfo, Anthonius Malau saat membacakan keterangan pers Hoaks Vaksin Minggu Ini (02/02/2021).

Isu mengenai hoaks vaksin Covid-19 juga masih menjadi pemberitaan di media karena Kementerian Kominfo terus memberikan laporan penyebarannya.

Hingga Jumat, 5 Maret 2021, sebanyak 677 hoaks vaksin covid-19 ditemukan di berbagai platform media sosial. Sebaran hoaks seputar vaksin covid-19 paling banyak beredar di Facebook. Tercatat ada 567 sebaran hoaks di platform besutan Mark Zuckerberg, berdasarkan berita yang dimuat liputan6.com, Jumat (05/03/2021).

Situs berbagi video, seperti YouTube dan TikTok juga tak luput dari sasaran hoaks. Tercatat, ada 41 hoaks di YouTube dan 15 di TikTok. Sembilan  sebaran  hoaks  sisanya  ditemukan  Kemkominfo  berada  di  Instagram. Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown kepada semua informasi hoaks tersebut. (pag)

Print Friendly, PDF & Email