Seputar Tim Kajian UU ITE dan Dukungan Kominfo untuk UMKM

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate (kanan) bersama Menkopolhukam, Mahfud MD (kiri) dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, Senin (22/02/2021) (Sumber Foto: Kemenkopolhukam).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar UU ITE yang telah menjadi sorotan publik dalam seminggu terakhir masih mendominasi  pemberitaan akhir pekan dengan intensitas sangat tinggi. Pemberitaan menyorot rencana pembentukan Tim Kajian UU ITE oleh Menkopohukam Mahfud MD.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah membentuk dua tim terkait rencana revisi tersebut yang akan mulai bekerja Senin, (22/02/2021). Pembentukan itu tertuang dalam SK Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim  Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” tegas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dikutip dari Antaranews.com, Senin (22/02/2021).

Tim pertama adalah tim pengarah yang bertugas untuk membuat interpretasi teknis dan kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet, dan akan berada di bawah komando Menkominfo.

Sementara tim kedua adalah bentukan Kemenkopolhukam bernama tim  pelaksana yang fokus pada  rencana revisi UU ITE, yang akan menilai pasal-pasal yang disebut pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi.

Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE untuk Pasal 27, Pasal  28 dan Pasal 29 sudah 10 kali mengajukan judical review UU ITE ke MK dan mendapat penolakan.  Pemerintah akan melibatkan komponen masyarakat, akademisi, lingkungan kerja kementerian dan lembaga juga awak media untuk memberikan masukan terhadap pedoman pelaksanaan ini.

Dukung UMKM/UMi Onboarding

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate saat peluncuran Beli Kreatif Danau Toba, Sabtu (20/02/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung penyediaan akses jaringan internet yang merata di seluruh wilayah Indonesia agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Ultra Mikro (UMi) untuk memasarkan produk dalam negeri secara online.

Pemerintah berupaya mendorong pengembangan keberadaan produk unggulan buatan artisan lokal. Saat ini, terdapat kurang lebih 64 juta usaha yang telah berkembang dan akan diarahkan untuk memasuki dunia digital.

“Kominfo sangat mendukung itu. Dengan demikian, harapan kita pada tahun 2022 nanti onboarding  UMKM akan tersebar merata sampai di wilayah 3T,” ujar Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dikutip dari Akurat.co, Senin (22/02/2021).

Menurutnya, produk lokal Indonesia bisa tembus pasar internasional melalui pelaku UMKM. (pag)

Print Friendly, PDF & Email