Revisi UU ITE dan Bahaya Serangan Phising

Presiden Joko Widodo (sumber foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar UU ITE kembali mewarnai pemberitaan pada 24 jam terakhir. Kali ini media menyorot isu terkait revisi UU ITE, khususnya pasal yang disebutk aret oleh masyarakat.

Media mengangkat  pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang meminta DPR RI untuk revisi UU ITE apabila tidak bisa memberikan rasa keadilan, khususnya pasal karet. Menurut Jokowi, pasal dalam UU ITE bisa menjadi  hulu dari persoalan hukum.

Presiden mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

“Negara kita adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi,  negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan lebih luas dan menjamin rasa keadilan masyarakat,” kata seperti yang dikutip oleh detik.com pada Selasa (16/02/2021).

UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia  agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Ia meminta Kapolri dan jajaran agar lebih selektif dalam mensikapi dan menerima  pelaporan pelanggaran UU ITE.

Ia pun mengintruksikan Kapolri untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU ITE secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Media pun mengangkat pernyataan Staf Ahli Menkominfo Prof. Henri Subiakto terkait kekhawatiran soal kritik pemerintah yang terhalang UU ITE. Menurut Prof. Henri, Presiden RI tidak pernah menggunakan UU ITE dalam melakukan proses hukum terhadap seseorang.

Bahaya Serangan Phising

Serangan Phising.

Isu terkait bahaya serangan phising turut mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Isu ini naik setelah webinar yang diselenggarakan Siberkreasi berjudul “Siberkreasi Hangout Online: Waspada Phising dengan Iming-iming” pada Senin (15/02).

Media mengangkat pernyataan Pengembang Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nur  Fitriana bahwa di masa pandemi semua kegiatan pendidikan banyak dilakukan secara daring dan kejadian phising kerap terjadi.

“Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif,” kata Listyo seperti dikutip antaranews.com, Senin (15/02/2021).

Pelaku phising menyasar orang tua siswa bahkan guru yang masih minim literasi digital dengan iming-iming hadiah. Selain itu, kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai phising.

Media juga mengangkat pernyataan konten creator Siberkreasi dan Cameo Project, Martin Anugrah, bahwa phising sering terjadi tanpa disadari. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang tepat guna meminimalisasi tindak kejahatan siber phising. (pag)

Print Friendly, PDF & Email