Pemblokiran Aplikasi TikTok Cash dan VTube

Staf Khusus Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan SDM, Dedy Permadi dalam sebuah webinar.

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar aplikasi TikTok Cash dan Vtube masih mewarnai pemberitaan dalam akhir pekan. Isu masih seputar pemblokiran aplikasi tersebut oleh Kementerian Kominfo. Media mengangkat pernyataan Jubir Kemkominfo Dedy Permadi yang membenarkan bahwa Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com.

Menurut Dedy, alasan pemblokiran sesuai dengan permintaan resmi dari OJK yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Selain itu, aplikasi TikTok Cash merupakan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Selain itu, Kementerian Kominfo melalui Tim AIS telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021. Kementerian Kominfo pun memblokir media sosial yang terafiliasi ke situs TikTok Cash.

“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. “Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/02/2021).

Selain TikTok Cash, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan kemunculan VTube, yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform tersebut. Poin yang diperoleh itu dapat ditukar dengan uang tunai. Sebelumnya, OJK juga telah meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

“VTube masuk daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Melalui unggahan di Instagram, Kominfo juga menyampaikan bahwa saat ini VTube tengah mengajukan izin operasional, dan berada dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi. Satgas tersebut beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal. Mengenai proses pengajuan izin operasional dari VTube, Tongam mengakui bahwa saat ini pihak VTube memang tengah mengurus izin yang dibutuhkan agar bisa beroperasi.

“Mereka sedang mengurus izin, tapi sebelum ada izin, mereka tidak bisa beroperasi,” ujar Tongam. Dia mengatakan, VTube harus mendapatkan izin terkait dengan usaha jasa periklanan sebelum bisa beroperasi.

Satgas Waspada Investigasi memberikan lima rekomendasi untuk proses normalisasi VTube, yaitu:

  1. Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada
  2. Tidak menggunakan mata uang asing
  3. Tidak ada sistem member get member atau referral point
  4. Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung
  5. Mengurus server di Indonesia

Buku Sosiologi SMA Kelas 3 Ada Link Porno, Kemendikbud: Segera Diblokir Kominfo

Isu lainnya yang berkembang yakni mengenai buku Sosiologi SMA kelas 3 yang mencantumkan link porno mendapat kritikan dari berbagai pihak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs tersebut.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Maman Fathurrohman mengaku sudah mengirim surat secara resmi kepada Kominfo supaya situs yang termuat itu bisa segera diblokir.

“Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut dilakukan pemblokiran,” katanya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/2/2021).

Terkait opsi pemblokiran situs tersebut, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, jika terbukti ada unsur pornografi di situs tersebut bisa langsung diblokir. “Jika terbukti ada unsur pornografi, bisa langsung di-take down,” ujarnya pada Kompas.com, Kamis (11/02/2021).

Untuk saat ini ia mengatakan situs tersebut telah diblokir, pemblokiran sendiri tidak harus menggunakan laporan. Kominfo menggunakan DNS Nawala, layanan gratis berupa filtering/penyaringan DNS yang bebas biaya dan dapat digunakan oleh semua pengguna internet.

Layanan itu memfilter atau menyaring konten negatif berupa konten pornografi, kekerasan, atau kejahatan internet. Selain menggunakan Nawala, Kominfo memblokir situs porno bila ada laporan, adapun email untuk membuat aduan atau laporan ialah aduankonten@mail.kominfo.go.id. (lry)

Print Friendly, PDF & Email