Temuan Hoaks Covid-19 dan Fenomena Infodemi

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam Menkominfo Menyapa, Senin (04/01/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar temuan hoaks terkait Covid-19 dan fenomenda disinfodemi masih mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang diangkat seputar hasil temuan hoaks beserta fenomena infodemi di masyarakat. Media menyorot pernyataan Menkominfo Johnny G. Plate bahwa Kementerian Kominfo menemukan 88 hoaks terkait vaksinasi dengan 118 penyebaran. Kementerian Kominfo mengambil tindakan untuk menghapus konten beserta melakukan counter issue.

“Update dari kami hari ini, soal vaksinasi saja ada 88 hoaks yang tersebar di lima platform seperti Tik Tok, Facebook, dan Twitter. Ada 118 persebarannya,” kata Johnny dalam sebuah pertemuan virtual, Kamis, (28/01/2021).

Media juga mengangkat pernyataan Jubir Kominfo Dedy Permadi selain menghadapi hoaks, Indonesia juga mengalami infodemi, khususnya terkait vaksin Covid-19. Dengan tegas Jubir Kominfo mengingatkan agar masyarakat berhati-hati untuk tidak terpapar infodemi dan tidak menyebarkan infodemi tersebut. Penyebaran infodemi berefek pada biasnya informasi sehingga menutupi berbagai informasi valid dari sumber resmi.

“Infodemi yang kita hadapi terkait informasi yang tidak mendukung kerja kolaboratif yang tersebar berkeliaran mengisi ruang publik kita,” ucaptanya.

Dalam memerangi infodemi tersebut, Kementerian Kominfo menyediakan layanan pengaduan Chabot Anti Hoaks,. Selain itu, berkerja sama dengan lembaga independen Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Whatsapp membuat chatbot pengecek fakta Turn Back Hoax di nomor WA 0859-2160-0500. Kementerian Kominfo juga bersinergi dengan Bareskrim Polri melalui cyber ground atau patroli siber Kemkominfo dengan waktu operasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Mengenal Aplikasi Vtube yang diblokir Kementerian Kominfo

Tangkapan layar aplikasi Vtube.

Isu mengenai Aplikasi VTube yang diblokir dari daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meski sebelumnya telah sempat menerima izin daftar (Tanda Daftar PSE Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020) juga ramai diperbincangkan.

Situs web aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech tersebut (fvtech.id) juga telah diblokir meski masih bisa diakses menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN). VTube diblokir pada Juni 2020, Satgas Waspada Investasi, gabungan dari berbagai instansi yang khusus menangani investasi ilegal, telah memasukkan VTube sebagai layanan investasi bodong.

SWI menyatakan aplikasi tersebut tak miliki izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan, tetapi mengumpulkan uang dari masyarakat sebagai bentuk investasi. Mereka menawarkan keuntungan Rp 200.000 hingga Rp 70.000.000.

Meski diblokir dan dinyatakan ilegal, aplikasi tersebut hingga berita ini ditulis, Kamis (28 Januari 2021) masih nangkring di Google Play Store dan bisa diunduh. Namun ketika proses registrasi akan ditolak dengan notifikasi dari aplikasi agar menggunakan nomor seluler lain.

Sementara, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, saat ini Vtube telah melakukan pengurusan izin operasi. Namun, selama proses perizinan belum selesai, segala aktivitas aplikasi masih dikategorikan investasi ilegal. (lry)

Print Friendly, PDF & Email