Jakarta, Ditjen Aptika – Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan Indonesia perlu segera menyelesaikan pembahasan General Data Protection Regulation (GDPR) atau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bersama DPR. Ia menilai, GDPR menjadi salah satu legislasi primer yang penting.
“Sudah ratusan negara di dunia ini mempunyai GDPR dan Indonesia sedang menyiapkan. Saya harapkan proses politik yang dilakukan di DPR, bisa selesai cepat sehingga Indonesia memiliki The Indonesian Data Protection Regulation atau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara virtual, di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Menurut Menteri Johnny, UU ini sangat penting karena di era digital keamanan ini negara dapat terancam bila pemerintah tidak mempunyai regulasi hukum terkait pelindungan data pribadi. “Siapa yang menguasai data satu negara, maka dia menguasai negara tersebut,” tegasnya.
Lihat juga: Hikmahanto: Waspadai Perebutan Data Elektronik di Ruang Siber
Perlindungan data pribadi setidaknya terbagi dalam dua cakupan, yaitu perlindungan terhadap kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan perlindungan terhadap proyeksi big data.
Perlindungan menyangkut dua hal itu menjadi sangat penting, apalagi kalau data yang dilindungi bersifat sangat strategis atau berhubungan erat dengan geostrategi atau politik wilayah Indonesia.
“Mengapa itu? Karena memang data adalah kekuatan ekonomi dan kekuatan suatu bangsa. Karena masa depan negara itu dapat dibaca atau dilihat dari data-datanya, baik data empiris sekarang maupun proyeksi proyeksinya dengan menggunakan big data dan artificial intelligent, maka tentu itu semuanya bisa di perkirakan,” jelas Johnny.
Mengutip sebuah ungkapan yang menyatakan saat ini data mempunyai nilai lebih dari emas atau yang disebut dengan “new gold is data”, Menteri Johnny menyebut hal ini menjadi wajar karena memang data merupakan kekuatan ekonomi suatu bangsa.
Emas baru atau data dimaksud, bertujuan untuk mengatur flow atau pergerakan data. Selama pergerakan data di dalam negeri, maka itu berada dalam kendali kekuatan di dalam negeri atau yang disebut dengan data sovereignty (kedaulatan data).
Lihat juga: UU PDP akan Pastikan Kedaulatan Negara terhadap Data
“Tetapi, pada saat di mana data bergerak lintas negara atau cross-border data flow, maka di situ lah pentingnya untuk mengatur suatu protokol, bagaimana pergerakan data dari satu negara berpindah ke negara lain. Bagaimana mengaturnya dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, data juga merupakan yurisdiksi ekstrateritorial, sehingga manajemennya menjadi penting. “Manajemen data itu ada pada RUU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI,” pungkas Johnny. (hm.ys)