UU PDP akan Pastikan Kedaulatan Negara terhadap Data

Dirjen Aptika saat menjadi pembicara dalam acara Serial Diskusi Regulasi Ekonomi Digital #3 dengan tema "Bagaimana Menegakkan Data di Era Ekonomi Digital", Senin (31/08/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan menjadi suatu produk hukum yang memastikan kedaulatan negara atas data di era ekonomi digital. UU PDP sendiri saat ini masih berupa rancangan dan sedang berproses di DPR.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika saat menjadi pembicara dalam acara Serial Diskusi Regulasi Ekonomi Digital #3 dengan tema Bagaimana Menegakkan Data di Era Ekonomi Digital, Senin (31/08/2020).

“RUU PDP jika sudah disahkan akan menjadi komponen yang memastikan kedaulatan negara atas data. Hal tersebut karena di dalam RUU tersebut mengatur mengenai pelindungan data pribadi secara komprehensif,” ujar Dirjen Semuel.

Semuel kemudian menjelaskan perbedaan dalam menjaga kedaulatan negara di ruang digital dan ruang fisik. Jika di ruang fisik ada batas-batas negara, begitu barang masuk ada bea cukai, orang masuk ada imigrasi.

“Sedangkan di ruang digital sifatnya borderless atau tanpa batas, sehingga dibutuhkan sebuah regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut,” jelasnya.

UU PDP akan mengatur penyelenggara sistem elektronik di Indonesia harus mendaftarkan diri. Begitu mereka mendaftarkan artinya mereka sudah tunduk dengan aturan Indonesia, seperti harus membayar pajak, mengikuti ketentuan konten di Indonesia, dan melindungi data pribadi.

“Aturan ini menjadi bagian dari kedaulatan negara atas data di ruang digital. Kita punya aturan dan kita bisa menerapkan. Siapa yang melanggar bisa kita tindak, itu merupakan kedaulatan,” tegas Dirjen Semuel.

Lihat juga: Indonesia Perlu UU PDP jika Ingin Berdaulat terhadap Data

Dalam UU PDP platform juga diharuskan memiliki sistem yang bisa mendeteksi konten-konten yang dilarang dalam waktu cepat untuk segera dilakukan penutupan.

“Pernah ada suatu kasus aplikasi live streaming yang mempertontonkan pornoaksi, lalu kita blokir untuk diberikan peringatan. Namun bukan berusaha memperbaiki platform tersebut malah pindah alamat sistemnya. Maka kami tutup permanen,” cerita Semuel.

Pada kesempatan tersebut Dirjen Aptika juga menyampaikan ada tiga model pendekatan dan penegakan kedaulatan negara dalam ruang digital, yaitu:

  1. Data localization policies (data tidak bisa dipertukarkan dan hanya boleh ada di dalam negeri);
  2. Efektivitas pengawasan dan penegakan hukum (data bisa berada di luar negeri, tetapi disaat dibutuhkan pemegang data pribadi harus memberikan);
  3. Keseteraan hukum pelindungan data pribadi (selama negara lain memiliki aturan terkait PDP yang setara dengan Indonesia, maka data bisa dipertukarkan).

Dalam UU PDP dipakai model pendekatan kedua dan ketiga. “Kita tentu tidak ingin menutup diri dari dunia luar seperti Korea Utara,” tandas Dirjen Aptika.

Lihat juga: Transfer Data Antarnegara Bisa Dilakukan jika Memiliki Aturan Setara UU PDP

Selama menunggu RUU PDP ini disahkan dan menunggu waktu implementasi dua tahun, pemerintah akan terus melakukan literasi PDP pada masyarakat. Untuk menghindari bocornya data pribadi akibat kelalaian pemilik data itu sendiri.

“Mari jaga data pribadi kita, terutama data yang sangat sensitif seperti data finansial. Pemerintah akan memberikan pelindungan, tapi semua harus kerja bersama agar data pribadi ini lebih terjamin kerahasiaannya,” pungkas Dirjen Aptika.

Sementara itu Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema menyatakan ekonomi digital menjadi penting bagi Kemenparekraf karena mengandung konten-konten terkait ekonomi kreatif, seperti musik, film, komik, animasi, dan design grafis.

“Karena kita sudah memasuki era ekonomi digital maka isu-isu di dalamnya termasuk pelindungan data pribadi harus diperhatikan. Apalagi ekonomi digital baik global maupun di Indonesia berkembang sangat pesat,” ujar Ari.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema (31/8).

Berdasarkan catatan UNCTAD tahun 2019, nilai ekonomi digital global berkisar pada angka 29,267 Triliun US Dollar. Sedangkan Indonesia sendiri berdasarkan catatan Google, Temase dan Bain tahun 2019 diperkirakan mencapai 40 Miliar US Dollar.

“Bahkan tahun 2025 nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai 133 Miliar US Dollar. Kita harus jaga ini agar menjadi nyata,” ajak Ari.

Lihat juga: Pemerintah akan Jaga Keberlangsungan Ekonomi Digital di Indonesia

Ari juga berharap di era digital ini Indonesia tidak kalah dengan negara lain, karena modal yang dimiliki Indonesia sudah besar yaitu jumlah penduduk. Hal tersebut sudah terbukti dari beberapa startup yang berhasil menjadi Unicorn dengan memanfaatkan pengguna yang jumlahnya besar.

“Dengan semakin dipercepatnya transformasi digital ini, harapannya Indonesia bisa menjadi bangsa yang lebih maju lagi dan dapat menciptakan teknologi yang lebih bagus lagi,” tutup Ari. (lry)

Print Friendly, PDF & Email