Indonesia Perlu UU PDP jika Ingin Berdaulat terhadap Data

Dirjen Aptika, Semuel A Pangerapan saat memberikan paparan pada diskusi daring KSIXChange #21 Pentingnya Mengawal Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melalui aplikasi Zoom (28/04/20).

Jakarta, Ditjen Aptika – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan instrumen hukum negara yang perlu segera hadir jika Indonesia ingin berdaulat terhadap data.

“Apa itu kedaulatan data? Saat ini kita belum memiliki kedaulatan terkait data pribadi, karena terkait data pribadi kita masih menggunakan UU negara lain (tergantung dari aplikasi mana yang kita pakai). Jika kita memiliki UU PDP nantinya, dimanapun data pribadi orang Indonesia maka pengelola data harus patuh terhadap UU PDP Indonesia. Itu yang namanya kedaulatan,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan saat acara diskusi daring KSIXchange #21 Pentingnya Mengawal Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melalui aplikasi Zoom, Rabu (28/04/20).

Dirjen Semuel melanjutkan, “Kedaulatan di era digital tidak lagi berbatas pada teritori, kedaulatan di era digital itu ekstrateritorial. Jadi mengikuti obyek yang harus dilindungi, di manapun obyek tersebut berada.”

Berdasakan hal tersebut, ditambah dengan perhatian yang cukup besar oleh presiden terhadap kedaulatan data, maka Dirjen Semuel berharap pembahasan mengenai RUU PDP bisa segera dilakukan.

“Memang sebagai dampak dari pandemi Covid-19 ini pembahasan mengenai RUU PDP menjadi tertunda. Oleh karena itu saya berharap tim Komisi I DPR RI dapat menemukan formula bagaimana dapat membahas dengan kondisi seperti ini,” ujarnya.

Lihat Juga: Presiden Telah Mengirim RUU PDP ke DPR

Menjawab pertanyaan seberapa sempurna RUU PDP, Dirjen Semuel menyatakan bahwa RUU PDP belumlah sempurna. Hal tersebut dikarenakan terus berkembangnya era digital, bahkan aturan-aturan terkait data pribadi di berbagai negara juga mengalami perubahan.

“Jika kita menunggu RUU ini sempurna tidak akan pernah selesai, ini akan berkembang terus. Kita harus punya titik kapan kita selesai dan apa saja prinsip yang ingin kita atur dalam RUU PDP ini,” tegas Dirjen Semuel.

Dirjen Semuel kemudian menjelaskan bahwa didalam RUU PDP sudah dibuat Subtansi Pengaturan seperti tertuang dalam gambar.

“RUU PDP merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara. RUU ini diperlukan untuk melindungi di manapun data itu berada, siapapun yang pegang mereka harus tunduk kepada UU ini,” jelas Dirjen Semuel.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Semuel juga membahas mengenai Data Protection Authority (DPA) yang nantinya akan bertindak sebagai badan/lembaga pengawas terkait UU PDP.

“Akan dibentuk oleh siapapun nantinya, cara kerja DPA harus independen. Independen atau tidaknya bukan dari siapa yang membentuk, tapi bagaimana badan ini beroperasi dan menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP,” pungkas Dirjen Semuel. (lry)

Print Friendly, PDF & Email