Jakarta, Ditjen Aptika – Project Management Officer (PMO) program Kartu Prakerja harus memiliki mitigasi resiko terhadap Pelindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, program itu mengumpulkan banyak data pribadi masyarakat.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat Webinar Mengawal Perlindungan Data Pribadi sebagai Wujud Pertanggungjawaban Badan Publik dan Badan Privat Kepada Masyarakat di Era Ekonomi Digital, Selasa (10/11/2020).
“PMO program Kartu Prakerja dari awal sampai saat ini sudah mengumpulkan banyak sekali data pribadi pendaftarnya, baik yang lolos maupun tidak lolos. Banyaknya data tersebut menimbulkan risiko, sehingga perlu dilakukan mitigasi pelindungan data pribadi,” ujar Semuel.
Dengan risiko tinggi yang ada, ia menyarankan PMO Kartu Prakerja selalu memisahkan data umum dengan data finansial. Hal tersebut diperlukan karena jika terjadi kebocoran data, akan terhindar dari kerugian materi.
Berdasarkan data dari PMO Kartu Prakerja, hingga saat ini sudah ada 5,6 juta penerima insentif Kartu Prakerja dengan lebih dari 42 juta orang pendaftar. “Dengan adanya digitalisasi kita harus lebih hati-hati, khususnya terkait data pribadi yang tersimpan,” himbau Dirjen Semuel.
Selain memisahkan data, ia juga memberikan saran agar setiap data dilakukan enkripsi, sehingga jika ternyata terjadi kebocoran data tidak bisa digunakan oleh si pencuri data.
Dirjen Aptika juga memberikan apresiasi mekanisme pemakaian nomor pada setiap akun peserta. “Kartu Prakerja sudah bagus dengan memakai nomor. Jadi yang mengetahui nomor tersebut atas nama siapa hanya pemegang akun sendiri,” ungkapnya.
Lihat juga: Dirjen Aptika: UU PDP akan Beri Keuntungan bagi Sektor Bisnis
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, mengatakan Kemenko Perekonomian telah melakukan berbagai upaya agar pengelolaan data pribadi pendaftar lebih akuntabel, salah satunya dengan regulasi.
“Kemenko Perekonomian sudah mengubah sejumlah aturan sehingga lebih akuntable, salah satunya perubahan Perpres 36/2020 menjadi Perpres 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja,” jelasnya.
Selagi menunggu UU PDP disahkan, sementara ini prinsip pengelolaan data pribadi pada program Kartu Prakerja berpedoman atas beberapa regulasi terkait PDP.
Dirinya berharap forum ini bisa betul-betul memberikan masukan kepada PMO Kartu Prakerja agar ke depannya bisa lebih akuntabel lagi dalam rangka mendorong atau melakukan pertukaran data dengan kementerian/lembaga/daerah.
“Program Kartu Prakerja harus tetap menjaga akuntabilitas terhadap pemilik data pribadi dan harus memiliki mitigasi resiko penyalahgunaan data yang marak terjadi saat ini,” pungkas Rudy. (lry)