Jakarta, Detikcom – Video seks viral yang oleh warganet disebut dengan deskripsi ‘Mirip Gisel’ masih menyebar di media sosial walaupun dilarang secara hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sampai saat ini mengaku terus menelusurinya dan jumlahnya telah bertambah.
Pihak Kominfo menyebut video syur mirip Gisel telah menyebar di banyak platform media sosial, tapi sudah dalam proses pemblokiran. Pada awalnya, video tersebut hanya tersebar di satu platform, yakni Twitter.
“Sampai saat ini, Kominfo telah mengidentifikasi 202 sebaran konten yang ditemukan di lima platform, yaitu Twitter, Facebook, Instagram, YouTube, dan Telegram,” ucap Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada detikINET, Senin (9/11/2020).
Lihat juga: Pranata Humas Pelajari Mesin AIS dalam Tangani Konten Negatif
Pada hari Sabtu, video bersangkutan masih berjumlah 140 sebaran, yang memenuhi unsur pornografi/asusila. Secara paralel, Kominfo seperti disampaikan Deddy, berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk segera melakukan take down atau menurunkan konten yang dimaksud agar tidak bisa lagi diakses publik.
“Paralel kami berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk dapat men-take down konten-konten yang dimaksud,” ucap Dedy dalam kesempatan sebelumnya.
Bagi netizen, diharapkan tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi, baik yang mirip Gisel tersebut atau yang lain. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lihat juga: KPAI: Pornografi dan Cyber Crime Masuk Tiga Besar Pengaduan Anak
“Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta. (agt/fay)
Sumber: https://inet.detik.com/cyberlife/d-5247262/ada-202-video-seks-mirip-gisel-di-medsos-kominfo-minta-take-down