Penangkapan Pembobol Data Pribadi untuk Melindungi Kepentingan Publik

Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne (11/7/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Tertangkapnya pelaku pembobol data pribadi pelanggan Telkomsel merupakan upaya pelindungan kepentingan publik. Kerja cepat pihak kepolisian mendapat apresiasi berbagai pihak.

“Ini demi kepentingan publik sekitar 160 juta lebih pelanggan Telkomsel, jadi bukan kepentingan satu atau dua orang yang terkena kasus (Denny Siregar). Jangan-jangan data pribadi saya bisa diakses orang yang tidak suka dengan saya,” ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto, di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Sabtu (11/7/2020).

Henri menyampaikan larangan sangat tegas di Pasal 30 UU ITE atas akses secara tidak sah terhadap sistem informasi elektronik milik orang lain. “Itu adalah perbuatan ilegal dan ada sanksi pidananya,” terang Henri.

Lihat Juga: Data Pelanggan Terindikasi Bocor, Kominfo Minta Operator Investigasi

Henri juga memuji kerja cepat aparat menangkap pelaku pembobolan data. “Saya apresiasi pihak kepolisian bisa secara cepat mengungkap pelakunya. Kalau perlu jika ada rentetannya bisa dibongkar sekalian semua,” ujar Henri.

Sedangkan menanggapi belum terungkapnya kebocoran data Tokopedia, Henri menyebutkan ada hal yang berbeda. “Dari pihak Telkomsel telah melaporkan pelakunya ke pihak berwajib, sedangkan dari Tokopedia belum jelas. Namun Tokopedia memiliki mekanisme untuk memperbaiki keamanan sendiri,” jelas Henri.

Lihat Juga: Ada Indikasi Kebocoran Data, Kominfo Minta Tokopedia Lakukan Tiga Hal Ini

Henri pun mengingatkan semua pihak untuk tidak melanggar hukum dalam melakukan ‘perang’ komunikasi di media sosial. Salah satu cara perang itu dengan menyebarkan identitas pribadi (doxing) pihak lawan.

“Kalau hanya perang opini atau pendapat itu bagian dari kebebasan berpendapat. Namun bila sudah doxing dan illegal access ke sistem elektronik pihak lain itu pelanggaran hukum,” tegas Henri.

Sebelumnya, Telkomsel pada 8 Juli telah melaporkan pelaku pembobolan data pelanggan ke Mabes Polri. Hal itu menindaklanjuti ‘duel’ antara pegiat media sosial Denny Siregar dan akun @Opposite6891 di Twitter. Lalu pada 9 Juli 2020, polisi menangkap pelaku di daerah Rungkut, Surabaya.

“Telkomsel siap dan akan terus bekerjasama serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus secara tuntas,” kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2020). (mhk)

Print Friendly, PDF & Email