Kominfo Terapkan Fleksibilitas untuk Hadapi Kenormalan Baru

Tangkapan layar Sekjen Kominfo Rosarita Niken W, saat Konferensi Pers Flexible Working Space (FWS) Kominfo, Jumat (05/06).

Jakarta, Ditjen Aptika – Menghadapi kenormalan baru, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan fleksibilitas bagi para pegawainya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Kerja di Kantor dan Fleksibilitas Tempat Bekerja.

“Dalam menghadapi kenormalan baru, kemarin baru saja Menteri Kominfo menandatangani surat edaran untuk seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo. Surat edaran ini ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan tetap produktif bekerja dan aman dalam aspek kesehatan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, saat melakukan Konferensi Pers Flexible Working Space (FWS) Kominfo, Jumat (05/06/2020).

Menurut Sekjen Kominfo, surat edaran tersebut tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam menangani Covid-19 dan peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian.

“Pelaksanaan SE Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 sesuai mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru. Terutama mengenai pembatasan jumlah pegawai maksimal dari total dari seluruh pegawai dalam satu unit organisasi Eselon 1,” papar Sekjen Kominfo.

Nantinya pelaksanaan FWS ini akan berlaku setelah kebijakan bekerja di rumah berakhir sesuai dengan masa PSBB yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. Pegawai di lingkungan Kominfo akan menjalankan bekerja di kantor selama 2 minggu berturut-turut secara bergantian dengan persentase 50%.

Sekjen Kominfo juga menyampaikan Kementerian Kominfo telah menerapkan absensi geotagging atau absensi melalui daring (online), serta pelaporan berbasis aplikasi. Hal tersebut sudah dilaksanakan sejak kebijakan bekerja dari rumah tiga bulan yang lalu dan akan tetap dilaksanakan selama kebijakan FWS ini.

“Meskipun selama bekerja dari rumah dan nantinya akan FWS, diharapkan pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai ini tetap dapat dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat,” ungkap Sekjen Kominfo.

Ketentuan Flexible Working Space

Dalam surat edaran tersebut diatur bagi pegawai yang bekerja di kantor tetap diwajibkan untuk menggunakan masker, serta melakukan self assessment resiko penyebaran Covid-19.

Contoh Form Assessmenet yang harus diisi.

“Pegawai harus mengikuti anjuran aman dari Covid-19, seperti pengukuran suhu tubuh, menghindari kontak tangan untuk membuka pintu, tidak berkerumun, mengatur jarak aman minimal satu meter, dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun,” tutur Sekjen Kominfo.

Sekjen Niken juga menekankan sanitasi di lingkungan kerja harus betul-betul diperhatikan, seperti penggunaan lift, tangga, dan ruang rapat harus sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Sedangkan bagi pegawai yang menjalani pekerjaan di rumah atau di tempat selain kantor dipersyaratkan dapat bekerja mandiri dan bertanggung jawab. “Bagi pegawai yang bekerja di rumah manfaatkan TIK untuk berkomunikasi secara efektif dan responsif. Pegawai harus tetap stand by seperti bekerja biasa di kantor,” pintanya.

Dalam penerapan FWS Kementerian Kominfo juga mempertimbangkan kondisi bagi pegawai yang berada dalam masa kehamilan dan pegawai yang memiliki faktor komorbiditas (seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, jantung, ginjal, atau kondisi penyakit imun lainnya) untuk tetap bekerja dari rumah.

Kemudian kriteria pegawai yang dapat melaksanakan FWS ini ialah pegawai yang berada pada unit yang pekerjaan serta aktifitas kerjanya tidak kontak langsung dengan publik/pelanggan/klien/rekan kerja lainnya.

Sekjen Kominfo juga menjelaskan, pegawai yang melaksanakan FWS tidak harus selalu dilakukan di rumah. Kegiatan bisa dilakukan di lokasi lain yang terletak dalam satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai.

“FWS bisa dilakukan di lokasi lain (selain rumah) yang tentunya memiliki sarana fasilitas TIK dan komunikasi penunjang. Namun pegawai diharapkan tidak membahayakan keamanan data-data kantor dan juga tetap menjaga kesehatan,” ungkap Niken.

Sekjen Niken juga menghimbau pegawai untuk mengakses materi edukasi melalui situs covid19.go.id atau situs kominfo.go.id, serta akun media sosial resmi (Instagram, Twitter, Youtube, dan Facebook) Kementerian Kominfo.

Di akhir konferensi pers Niken mengharapkan dukungan rekan-rekan jurnalis dari berbagai media serta komunitas untuk tetap mendukung produktivitas dengan aman pada masa kenormalan baru ini. “Semoga semua rekan-rekan jurnalis tetap sehat dalam menjalankan tugas, sekian terima kasih,” pungkas Niken. (lry)

Print Friendly, PDF & Email