Hingga 18 April Ditemukan 554 Hoaks Covid-19

Tangkapan layar Menkominfo Johnny G. Plate saat menggelar Konferensi Pers mengenai Sosialisasi Aplikasi PeduliLindungi di Gedung BNPB Jakarta, yang disiarkan secara langsung melalui Youtube (18/04).

Jakarta, Ditjen Aptika – Tim AIS Ditjen Aptika melaporkan kepada Menteri Kominfo, hingga 18 April 2020 telah ditemukan 554 isu hoaks terkait Covid-19. Polri pun telah menetapkan 89 orang tersangka.

“Hingga hari ini telah ditemukan total 554 isu hoaks yang tersebar pada 1.209 platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun Youtube. Dari jumlah tersebut yang sudah dilakukan pemblokiran (takedown) sebanyak 893 konten,” jelas Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat menggelar konferensi pers mengenai Sosialisasi Aplikasi PeduliLindungi di Gedung BNPB Jakarta, Sabtu (18/04/2020).

Penanganan Hoaks terkait Covid-19.

Menteri Johnny juga merinci penanganan hoaks terkait Covid-19, dari total 1.209 konten, sudah ada 893 konten yang sudah dilakukan pemblokiran. Terdiri dari Facebook 681 konten, Instagram 4 konten, Twitter 204 konten, dan Youtube 4 konten.

Sedangkan yang masih belum dilakukan pemblokiran sebanyak 316 konten. Terdiri dari Facebook 162 konten, Instagram 6 konten, Twitter 146 konten, dan Youtube 2 konten.

“Kami sekali lagi mengajak dan meminta kepada platform digital untuk lebih aktif lagi melakukan proses takedown ini. Kami mengingatkan kepada semua yang menyelenggarakan kegiatan di ruang digital, bahwa kami tentu akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki apabila konten-konten hoaks ini masih tetap dibiarkan ada di platform-platform digital,” tegas Menteri Johnny.

Menteri Kominfo juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang telah banyak menangani kasus hoaks selama ini. Hingga hari ini ada 89 tersangka, dimana 14 diantaranya sudah ditahan, dan 75 lainnya sedang dilakukan proses hukum.

“Seluruh tindakan memproduksi dan menyebarkan hoaks merupakan tindakan melanggar hukum dan kami pastikan hal tersebut akan berpotensi untuk dikenakan pasal yang terkait dengan tindak pidana. Hukumannya bisa sampai 5-6 tahun penjara dan denda sampai dengan 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Pada akhir konferensi pers Menteri Johnny berharap masyarakat menggunakan seluruh fasilitas yang dimiliki dan disediakan bangsa ini dengan baik.

“Sekali lagi kami minta untuk masyarakat dapat bersama-sama mengambil bagian positif untuk memastikan usaha kita bersama mengakhiri dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat segera berhasil,” pungkas Johnny.

Selain Menkominfo, konferensi pers juga dihadiri juru bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto yang menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 hingga hari Sabtu (18/4) di Indonesia. (lry)

Print Friendly, PDF & Email