Pemerintah akan Peringati Warga yang Langgar Physical Distancing

Menkominfo Johnny G Plate, saat Konferensi Pers mengenai Upaya Penanganan Covid-19 Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika (26/3) Foto: Humas Kominfo.

Jakarta, Ditjen Aptika – Pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan memberikan peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi himbauan physical distancing untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Pemerintah akan memonitor berkumpulnya orang atau warga di masa darurat Covid-19 dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing), melalui data pergerakan smartphone baik melalui nomor handphone atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN),” ucap Menteri Kominfo, Johnny G Plate, saat Konferensi Pers secara live streaming di Ruang Kerja Menteri Kominfo, Jakarta, Kamis (26/03/2020).

“Berdasarkan data Base Transceiver Station (BTS), peringatan dapat diberikan melalui SMS blast,” lanjut Menteri Johnny. Hal tersebut dilakukan demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin hari semakin bertambah jumlah kasusnya.

Menteri Johnny juga mengatakan sebagai salah satu upaya penanganan Covid-19 melalui dukungan sektor pos dan informatika, dirinya menetapkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 yang berisikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat Covid-19;
  2. Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing operator telekomunikasi;
  3. Operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional, pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS) beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing).
  4. Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir.

Lihat Juga: Kominfo Luncurkan Aplikasi Deteksi Covid-19

Di akhir konferensi pers, Menteri Johnny mengajak masyarakat untuk mematuhi semua arahan dan protokol-protkol yang diterbitkan oleh pemerintah. Termasuk pula semua perkembangan dan petunjuk yang pemerintah lakukan melalui sarana telekomunikasi. (lry)

Print Friendly, PDF & Email