Semua Pihak Perlu Bersinergi Cegah Eksploitasi Seksual Anak

Dirjen Aptika Semuel A.P (paling kiri) saat Konferensi Pers Kasus Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Anak Melalui Media Online (17/2).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online mulai marak selama Januari – Februari 2020. Semua pihak perlu bersinergi untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak.

“Semua pihak terkait harus bisa bersinergi dalam mencegah kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online. Dalam ranah Ditjen Aptika, literasi digital memegang peranan penting, secara khusus digital parenting dalam rangka mencegah terjadinya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informartika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat Konferensi Pers Kasus Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Anak Melalui Media Online, di Jakarta, Senin (17/02/2020).

Dirjen Semuel juga menuturkan bahwa Kementerian Kominfo juga telah bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media daring. “Di ruang digital semua tercatat, tidak ada yang bisa bersembunyi, jika ada kejahatan dapat ditemukan, hanya perlu waktu dan akses,” ujarnya

Dirjen Aptika Semuel A Pangerapan (tengah) saat memberikan penjelasan mengenai literasi digital.

Sedangkan Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya. “Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak kita. Tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut, ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima,” katanya.

“Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Selain itu, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kementerian PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat nasional.

Senada dengan Dirjen Aptika, Menteri Bintang juga meyakini diperlukannya kerja sama semua pihak, baik pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan juga industri teknologi untuk bersama-sama memerangi eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media daring. Selain itu, kepedulian masyarakat harus ditingkatkan melalui literasi digital khususnya bagi orangtua dan anak untuk mampu menyadari dan melindungi diri dari resiko eksploitasi seksual secara daring.

“Saya harap semua pihak dapat berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas semua orang, tugas kita semua,” tutup Menteri Bintang.

Konferensi Pers Kasus Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Anak Melalui Media Online, selain dihadiri oleh Menteri PPPA dan Dirjen Aptika, juga di hadiri oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, Ketua KPAI, Susanto, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yanottama, dan seluruh jajaran Deputi di Kementerian PPPA. (lry)

Print Friendly, PDF & Email