Kominfo Tanggapi Surat Menkes Terkait Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Jakarta, Kominfo – Sehubungan dengan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kemkominfo untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB;
  2. Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet;
  3. Tim AIS Kemkominfo langsung melakukan crawling dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”;
  4. Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas;
  5. Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.

Sumber:  Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/06/2019

Print Friendly, PDF & Email