Jakarta, Ditjen Aptika – Menanggapi isu pemblokiran situs jurdil2019.org belum lama ini, Dirjen Aptika mempersilahkan pengelola situs tersebut untuk melakukan banding atas pemblokiran yang dilakukan.
“Setiap pemilik website yang merasa dirugikan karena pemblokiran dapat mengajukan banding, nanti kami tunjukan apa saja aturan yang dilanggar, dalam hal ini oleh situs jurdil2019.org. Setiap kali kami memblokir sebuah situs, kami punya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggarannya, hal tersebut sudah sesuai prosedur,” jelas Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/04/2019).
Semuel melanjutkan, Ditjen Aptika bisa kembali membuka blokir terhadap situs jurdil2019.org, dengan catatan mereka bisa membuktikan tidak melanggar seperti yang direkomendasikan Bawaslu. “Kalau memang merasa benar dan ingin dibuka lagi, silahkan mengajukan surat resmi, beberapa website juga pernah kita lakukan normalisasi.”
Baca juga: Terindikasi Langgar Ketentuan, Ditjen Aptika Tutup Situs Jurdil2019
Namun untuk dapat mengabulkan permintaan normalisasi tersebut, Ditjen Aptika tetap harus melakukan sebuah pengkajian. Jika situs dinilai sudah tidak melanggar peraturan, maka akan dilakukan normalisasi atau pembukaan pemblokiran situs tersebut.
Terkait situs jurdil2019.org, Semuel mengaku PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai pihak pengelola situs tersebut sampai saat ini belum mengajukan pembukaan blokir kepada Ditjen Aptika.
“Jangan sampai membuat kegaduhan, kami enggak ada segan-segannya, tadi saya katakan itu sanksi administarsi, bisa kena sanksi lain sampai aparat penegak hukum,” tutup Semuel.
Sedangkan Ketua Bawaslu Abhan mengatakan sudah mencabut akreditasi yang telah diberikannya kepada situs tersebut karena dinilai tidak netral. “Jadi prinsipnya PT Prawedanet Aliansi Teknologi saat ini bukan lagi sebagai pemantau yang terakreditasi Bawaslu. Jadi kalau ada tindakan apapun dari mereka ini sudah diluar dari pemantau Bawaslu,” katanya.
Abhan pun mengaku pihak pengelola situs jurdil2019.org sudah mendatangi Bawaslu kemarin untuk melakukan audiensi. Pihak Bawaslu sudah menjelaskan beberapa hal terkait pencabutan akreditasi tersebut, tetapi terkait pengaktifan kembali situs menjadi ranah dari Kominfo. (lry)