Setiap Hari Ada Fintech Ilegal, Kominfo akan Langsung Blokir

Seminar Nasional Kolaborasi Milenial dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0 di UNS Solo (Foto: Warta Ekonomi)

Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan jumlah perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal terus saja bertambah setiap harinya. Mengatasi hal itu Kominfo bertindak tegas memblokir situs dan aplikasi fintech ilegal tersebut.

“Setiap hari Kominfo melakukan penelusuran fintech ilegal, karena setiap hari yang menipu ada saja,” ujar Rudiantara saat acara Seminar Nasional Kolaborasi Milenial dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0 di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (09/03/2019).

Melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, lembaga gabungan 13 kementerian/lembaga di bawah koordinasi OJK, Satgas ini telah menemukan 168 fintech ilegal dalam periode Januari – Maret 2019. Sehingga sejak Juli 2018 telah teridentifikasi sebanyak 803 fintech ilegal.

Menurut Rudiantara, mekanisme pelaporan pun telah berubah. Jika sebelumnya memblokir satu fintech harus melalui Satgas Waspada Investasi kemudian dilaporkan ke Kominfo, sehingga dinilai kurang efektif dan memakan waktu cukup lama.

“Sekarang dibalik prosesnya, Kominfo misal mendapat 200 fintech kemudian bandingkan dengan daftar fintech terdaftar OJK, begitu tidak ada di daftar, yang tidak ada tersebut akan langsung kami tutup baik situs maupun aplikasinya,” jelas Rudiantara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan sampai saat ini ada 99 perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika demi memberantas fintech ilegal.

“Daftar yang sudah teregistrasi kita sampaikan ke Kominfo, sehingga kalau ada di platform internet yang tidak teregistrasi otomatis akan diblok oleh Kominfo. Otomatis,” tegas Wimboh pada acara yang sama.

Infografis Fintech Legal Yang Terdaftar Di OJK (Infografis: CNBC)

Menurut Wimboh, perkembangan fintech adalah keniscayaan dan tidak dapat dibendung karena telah merambah ke seluruh sektor. OJK mengarahkan agar fintech bermanfaat bagi perekonomian nasional dan kepentingan masyarakat luas, serta mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat.

Acara seminar ini merupakan kolaborasi pertama antara OJK dan Kominfo terkait fintech. Di kesempatan tersebut OJK juga melakukan penandatanganan MoU dengan pihak UNS. Melalui MoU itu OJK akan memfasilitasi universitas untuk mengembangkan sektor fintech melalui generasi muda di kampus.

Turut hadir di acara para pelaku bisnis yang bergerak di bidang fintech, seperti OVO, Go-Pay, Taralite, AwanTunai, Ammana, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Masing-masing perwakilan mengisi materi seminar yang berkaitan dengan bisnis teknologi finansial. (lry)

Print Friendly, PDF & Email