Pemblokiran Konten Negatif oleh Bigo Live

Jakarta, Kominfo – Setelah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja media sosial Bigo Live, Kementerian Kominfo mengapresiasi pemblokiran yang dilakukan oleh platform tersebut terhadap 200 ribu konten negatif sejak Januari sampai dengan Februari 2019.

Sebelumnya, 14 Januari 2019, Dirjen Aplikasi Informatika bersama Pimpinan Bigo Live Indonesia telah melakukan penandatangan MoU tentang penanganan konten pornografi secara bersama-sama dengan menggunakan sistem Artificial Inteligence (AI).

Berdasarkan pantauan dan pengawasan Subdit Pengendalian Konten Internet Ditjen Aptika, pemblokiran konten negatif pada platform Bigo Live diklasifikasikan menjadi dua yakni pemblokiran device (banned permanent) dan non device (pemblokiran berjangka waktu).

Jenis konten yang diblokir antara lain konten streaming yang menampilkan pakaian tidak senonoh, tarian tidak senonoh, serta pembicaraan yang tidak senonoh. Pemblokiran dilakukan berdasarkan temuan tim monitoring dan laporan dari pengguna BIGO.

Bigo Live merupakan perusahaan Internet asal Singapura yang memulai beroperasi di Indonesia sejak 2016. Pada Desember 2016 Kemkominfo pernah melakukan pemutusan akses Bigo Live dari Indonesia namun setelah Bigo memperbaiki SOP dan mekanisme streaming, blokir dibuka kembali pada 13 Januari 2017. Saat ini terdapat sekitar 20 juta warga Indonesia tercatat sebagai pengguna Bigo Live.

Sumber: Siaran Pers www.kominfo.go.id

Print Friendly, PDF & Email