Masa Tenang Pemilu, Platform Medsos Dilarang Kampanye Berbayar

Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan saat Press Conference di Gedung Kominfo (25/3).

Jakarta, Ditjen Aptika – Dalam upaya menciptakan dunia maya yang tenang saat masa tenang pemilu pada tanggal 14 – 16 April 2019, Ditjen Aptika Kominfo melakukan larangan adanya iklan berbayar terkait konten pemilu di semua platform media sosial.

“Saat ini pengguna internet sangat masif, dari 90 juta pemilih itu merupakan pengguna internet. Oleh karena itu perlu aturan mengenai penggunaan internet pada masa tenang pemilu nanti. Kami sudah sepakat, semua jenis iklan berbayar pada platform akan dilarang selama masa tenang pemilu,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, saat konferensi pers di Gedung Kominfo Jakarta, Senin (25/03/2019).

Semuel menjelaskan bahwa larangan ini hanya untuk kampanye pada iklan berbayar, sedangkan bentuk postingan individual tidak dapat dibatasi karena hal tersebut dilindung dalam UUD mengenai kebebasan berbicara. Namun kendati kebijakan ini hanya berlaku untuk iklan pada platform bukan pada individu, jika ada individu yang menyebar hoaks mengenai pemilu akan tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Pengendalian yang kami lakukan langsung kepada platform, jika ada platform yang melanggar akan kena sanksi administrasi hingga pemblokiran,” lanjut Samuel. Kebijakan hasil kerja sama Kominfo dan Bawaslu ini sudah disepakati oleh beberapa platform media sosial, seperti Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo, Live Me, serta Kwai Go.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menghimbau kepada peserta, pelaksana, maupun simpatisan agar menaati peraturan yang berlaku pada masa tenang untuk tidak boleh melakukan kampanye baik di dunia nyata maupun melalui internet.

Mengenai belum adanya aturan boleh atau tidaknya buzzer politik melakukan iklan kampanye di masa tenang pemilu, Semuel mengatakan bahwa hal itu cukup pelik. Namun pihaknya bersama KPU dan Bawaslu akan membahasnya pekan depan, karena sebagai penyelenggara pemilu kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk merumuskan substansi terkait aturan buzzer politik tersebut.

“Kabar yang mengatakan Kominfo akan menutup semua media sosial selama masa tenang pemilu (13 – 14 April) mendatang merupakan kabar hoaks, jadi jangan dipercaya,” tutup Semuel. (lry)

Print Friendly, PDF & Email