Indonesia Game Rating System (IGRS)

Indonesia Game Rating System (IGRS) merupakan pengklasifikasian Permainan Interaktif Elektronik (PIE) atau game berdasarkan konten dan kelompok usia pengguna. IGRS dapat menjadi panduan bagi masyarakat khususnya orang tua dalam memberikan akses game kepada anak. Penerapan IGRS didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik (KPIE).

Kategori konten:

  • Rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Kekerasan
  • Darah, mutilasi, dan kanibalisme
  • Penggunaan bahasa
  • Penampilan tokoh
  • Seksual
  • Penyimpangan seksual
  • Simulasi judi
  • Horor
  • Interaksi daring (dalam jaringan)

Kelompok usia pengguna:

  • Kelompok usia 3+
  • Kelompok usia 7+
  • Kelompok usia 13+
  • Kelompok usia 18+ dan
  • Kelompok pengguna semua usia

Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang terdapat dalam IGRS sampai dengan tahun 2018 adalah sebagai berikut.

No Klasifikasi Usia Jumlah Permainan
1. 622
2. 55
3. 55
4. 25
TOTAL 757

Kegiatan IGRS ini telah dilaksanakan sosialisasi IGRS di beberapa daerah yaitu Jakarta, Depok, Bekasi, Cianjur, Serpong, dan Bandung. Dari segi capaian pelaksanaan kegiatan dapat digambarkan dalam tabel berikut ini.

Tahun 2018
Target Realisasi Capaian (%)
1.000 peserta 1.200 peserta 120 %
250 Permainan Interaktif Elektronik 257 Permainan Interaktif Elektronik 103 %

Website: https://igrs.id

Print Friendly, PDF & Email