Jakarta, Ditjen Aptika – Startup berbasis aplikasi menimbulkan pertanyaan soal penggunaan data masyarakat. Ditjen Aptika pun sedang menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi guna mengantisipasi hal tersebut.
“Startup berbasis aplikasi yang banyak digunakan menimbulkan pemikiran masyarakat berkaitan dengan data. Seperti kepemilikan data, pemrosesan data, dan pengendalian data. Mengingat pemilik aplikasi inilah yang berperan menjadi pengendali data dan dapat menggunakan data milik orang lain untuk kepentingan perusahaannya,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan saat diskusi dengan Ikatan Alumni Driyarkara di Jakarta, Kamis (19/09/2019).
Semuel juga menjelaskan, pemerintah sedang mengupayakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi guna mengantisipasi penyalahgunaan data-data yang tersebar di dunia internet.
Lihat juga: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Sedangkan terkait pemblokiran, Semuel menjelaskan setiap situs atau akun yang diblokir tidak benar-benar dapat dihilangkan dari internet. Hal ini disebabkan dari kecepatan masyarakat dalam mengakses informasi di internet.
“Ketika informasi sudah disebarkan pasti ada yang meng-copy atau menyimpan informasi tersebut. Sehingga meskipun telah diblokir, jejaknya pasti tetap tersimpan dan dapat diketahui masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Dirjen Semuel menerangkan Perlindungan Data Pribadi ini telah diterangkan pada UUD 1945 Pasal 28 G ayat 1 dan Pasal 28 H ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 28 G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28 H ayat (4)
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Semuel juga menyebutkan tujuan Perlindungan Data Pribadi seperti tercantum dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12. Disebutkan bahwa data pribadi merupakan aset/komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital, sehingga perlindungan data pribadi akan meminimalisir pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri.
Lihat juga: Dirjen Aptika Minta Masyarakat Proaktif dalam Penyusunan RUU PDP
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tersebut memuat poin poin yang dapat melindungi hak privasi dan data pribadi masyarakat.
Pemerintah juga terus menindaklanjuti RUU PDP ini hingga dapat diundangkan. “Ketika kita masuk kedalam dunia internet, pasti tidak akan seratus persen privasi kita dapat terlindungi. Maka itu, kita harus mengetahui etika dalam menyebarkan data pribadi,” pungkas Dirjen Semuel. (pag)