Jakarta, Ditjen Aptika – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dibuat untuk melindungi data pribadi seluruh Warga Negara Indonesia, bertempat di wilayah Indonesia maupun luar negeri.
“Kita mengacu saja pada amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Jadi UU PDP nantinya akan melindungi data pribadi dari segenap tumpah darah Indonesia, untuk seluruh warga negara Indonesia. Kalau warga negara asing, mereka sudah punya regulasi serupa yang mengatur terkait hal tersebut,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat rapat Pembahasan RUU PDP di Hotel Aryaduta, Selasa (20/08/2019).
Semuel melanjutkan, “Jadi UU PDP tidak terbatas oleh teritori wilayah Indonesia saja. Warga Negara Indonesia di luar negeri juga akan mendapatkan perlindungan yang sama.”
Pernyataan Dirjen Aptika tersebut menanggapi diskusi mengenai cakupan dan ruang lingkup dari UU PDP. Dalam pembahasan tersebut akhirnya disepakati bahwa ruang lingkup UU PDP akan mencakup seluruh warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri, dan siapapun yang berada di wilayah teritori negara Indonesia.
“Jadi jika Facebook, Google, Whatapp, atau platform yang berasal dari luar negeri melanggar hal-hal terkait data pribadi orang Indonesia, meskipun mereka perusahaan asing, akan tetap bisa dihukum. Hukumannya berupa denda, jika tidak membayar ya kita tutup, tidak boleh lagi beroperasi di Indonesia,” tegas Semuel.
Baca Juga: Dirjen Aptika Minta Masyarakat Proaktif dalam Penyusunan RUU PDP
Dalam pembahasan tersebut juga disepakati bahwa UU PDP nantinya akan menggunakan delik formil, bukan delik materil. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Otoritas Jasa Keuangan yang juga memberi masukan-masukan terkait draft RUU PDP. (lry)