Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika selaku pihak pemerintah mempunyai tanggungjawab memperhatikan keselamatan anak di dunia internet.
“Ditjen Aptika memiliki tiga pendekatan dalam perannya turut melindungi anak di dunia internet, yaitu pendekatan hukum, pendekatan, teknologi, dan pendekatan sosial kultural,” jelas Plt. Direktur Pemberdayaan Informatika Slamet Santoso saat acara diskusi publik Arah Kebijakan Perlindungan Anak di Internet, di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Pendekatan hukum terkait perlindungan anak adalah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2018 atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai tata cara berinternet secara baik dan benar.
Selanjutnya ada Peraturan Menteri Kominfo No 11 tahun 2016 mengenai Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik atau Indonesia Game Rating System (IGRS). Peraturan menteri ini mengatur mengenai klasifikasi game berdasarkan konten dan kelompok usia pengguna.
Pendekatan berikutnya adalah pendekatan teknologi, melalui Tim AIS yang bekerja 24 jam non-stop menghalau konten negatif dan pelanggaran yang ada di internet. Terhitung hingga saat ini ada hampir 1,5 juta konten negatif sudah diblokir, termasuk pelanggaran terkait pornografi dan kekerasan pada anak.
Sedangkan untuk inisiatif baru terkait pendekatan teknologi ini, Ditjen Aptika bersama rekan-rekan operator yang ada di Indonesia sedang menginisiasi lahirnya sim card khusus untuk anak, sehingga ketika anak mengakses internet harus menggunakan sim card tersebut.
Terakhir pendekatan sosio kultural, dengan menggalakan literasi digital secara masif dan rutin ke daerah-daerah melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi Di dalamnya juga ada Pandu Digital yang salah satu fokusnya adalah digital parenting agar para orang tua lebih waspada.
Selain itu Ditjen Aptika juga sedang berusaha memasukan mata pelajaran informatika ke dalam kurikulum sekolah mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dengan menggandeng Siberkreasi, PGRI, serta Kemdikbud.
“Perlindungan anak di ranah online haruslah menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas Ditjen Aptika atau Kominfo saja, ada peran instansi dan lembaga lain yang terkait, komunitas, orang tua, serta juga guru. Kita semua harus terus meningkatkan effort kita dalam menangani hal ini,” tutup Slamet.
Acara diskusi publik arah kebijakan perlindungan anak di Internet ini diselenggarakan oleh Indonesia Child Online Protection (ID-COP) dalam rangka memperingati hari internet aman sedunia (Safer Internet Day) 2019 yang jatuh pada tanggal 6 Februari. Turut hadir pula dalam acara ini Dharma Pongrekun, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN, Agung Budi Kabid Perlindungan Anak Korban Ekploitasi Kementerian PP dan PA, Purwanto perwakilan Kemdikbud, serta Perwakilan ID-COP Maria Avianti. (lry)