Jakarta, Ditjen Aptika – Pemberitaan terkait Fintech Ilegal masih menjadi isu terbanyak periode ini dengan 74 pemberitaan baik dari media nasional dan daerah. Pemerintah sedang berupaya untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal atau yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah melakukan penggrebekan di sejumlah kantor pinjol ilegal, kali ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghapus 151 platform pinjol ilegal hasil temuan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Kominfo pun mengaku bahwa pihaknya telah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal sejak tahun 2018.
Selanjutnya, Kemenkominfo menyusun daftar aplikasi pinjol ilegal yang akses aplikasinya akan diputus, kemudian memberikan instruksi tersebut kepada pengelola platform terkait. “Jika daftar tersebut berasal dari penelusuran Kemenkominfo atau aduan masyarakat, daftar aplikasi pinjol ilegal yang akan diputus aksesnya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh OJK. Sebelum akhirnya disampaikan kepada pengelola platform digital,” kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate, seperti dilansir dari Kompas.com (20/10/2021).
Menkominfo juga mengatakan bahwa Kominfo melakukan pengawasan terhadap Google dan pengelola platform lainnya selama 24 jam. Pencabutan akses terhadap platform pinjol ilegal dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait seperti OJK.
Dugaan Kebocoran Data KPAI
Isu terbanyak selanjutnya ialah mengenai kebocoran data KPAI dengan 29 pemberitaan. Kebocoran data KPAI muncul melalui berkas database berjudul “Leaked Database KPAI” dijual di situs RaidForums oleh akun C77 sejak 13 Oktober 2021.
Ketua KPAI Susanto membenarkan hal tersebut, KPAI sudah melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 18 Oktober 2021. Selain itu, KPAI telah bersurat ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 19 Oktober 2021. KPAI juga bersurat ke Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
“Merespon pemberitaan di media terkait database KPAI, perlu kami sampaikan bahwa saat ini telah terjadi pencurian database KPAI. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 18 Oktober 2021, KPAI telah menyampaikan laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri,” sebut ketua KPAI dilansir dari detikINET, Kamis (21/10/2021).
“Pada tanggal 19 Oktober 2021, KPAI telah menyampaikan surat kepada Badan Siber dan Sandi Negara. Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2021 KPAI juga telah berkirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk tindak lanjut hal dimaksud,” tambah dia.
Dikatakannya bahwa menindaklanjuti surat tersebut, Direktorat Siber Mabes Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara telah berkoordinasi dengan KPAI untuk langkah – langkah selanjutnya dan KPAI telah melakukan mitigasi untuk menjaga keamanan data. (lry)