Jubir Kemkominfo sebut Tiga Hal Jadi Penyebab Kebocoran Data Pribadi

Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (20/04/2021). - (Indra)

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai data pribadi ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat pernyataan Deddy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo bahwa rentetan kejadian bocornya data di beberapa platform digital banyak penyebabnya.

“Kalau terkait potensi kebocoran data, ada tiga hal sebetulnya yang kami sering sampaikan kepada penyelenggara platform digital untuk dimaksimalkan,” kata Deddy yang dikutip dari Merdeka.com, Senin (25/10/2021).

Pertama, ia menghimbau agar platform digital benar-benar melakukan tata kelola perlindungan data pribadi yang baik. Banyak kasus lantaran tata kelola perlindungan data pribadi belum maksimal.

Kedua adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia setidaknya harus mampu meminimalisir kejadian itu.

Ketiga adalah dari sisi teknologi. Deddy mengakui masih ada beberapa platform digital yang dari sisi teknologinya belum optimal. Ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara sistem elektronik agar menjadi konsen mereka.

Kominfo: Unduh Aplikasi Pinjol Legal di Appstore dan Google Play

Dewan Pengarah Siberkreasi sekaligus Staff Khusus Bidang Kebijakan Digital dan SDM Kominfo, Dedi Permadi.

Isu mengenai pinjol juga ramai di media 24 jam terakhir. Media mengangkat pernyataan Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi yang mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi pinjol secara legal untuk meminimalisir potensi pinjol ilegal.

“Untuk memunculkan sebuah aplikasi itu kita perlu media, media untuk mengunduh. Yang resmi itu ada di AppStore dan Google Play Store. Saat ini, di keduanya sudah kami minimalisir dengan perketat regulasinya, sehingga, yang ilegal tidak bisa masuk ke situ. Tapi, kalau masih menemukan ada (pinjol) ilegal, segera laporkan ke kami, kami akan segera koordinasi ke Apple dan Google,” kata Dedy dikutip dari Suara.com, Senin (25/10/2021).

Lebih lanjut, karena ketatnya regulasi di platform resmi tersebut, para pelaku pinjol ilegal ini beralih ke situs web atau situs pembagian berkas (file sharing site) untuk melancarkan aksinya, dan mengajak calon pengguna mengunduh aplikasi ilegal tersebut melalui kedua platform itu.

Kementerian Kominfo sendiri bersama dengan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, Bank Indonesia, hingga Kementerian Investasi RI/BKPM untuk meminimalisir fenomena pinjol ilegal tersebut. (pag)

Print Friendly, PDF & Email