Kominfo Segera Telusuri Dugaan Kebocoran Data KPAI

Kolaborasi Pemerintah dan Publik untuk Cegah Kebocoran Data Pribadi.

Jakarta, Ditjen Aptika – Data milik KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) diduga bocor dan diperjualbelikan di situs forum hacker, Raid Forums. Data ini ditawarkan oleh akun yang menggunakan nama C77. Data tersebut diberi nama ‘Leaked Database KPAI’, C77 menggunggah informasi tersebut pada 13 Oktober 2021. Akun itu pun sudah memberikan data sampel terkait informasi yang ditawarkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate angkat suara terkait dugaan kebocoran data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Ini sedang ditelusuri oleh Kominfo dan segera akan disampaikan,” ujar Menkominfo seperti dilansir Detik.com, Kamis (21/10/2021).

Menkominfo menjelaskan bahwa tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah sesuai prosedur yang telah ditetapkan adanya dugaan kebocoran data KPAI ini. Hal ini juga diungkapkan oleh juru bicara Kemkominfo, Dedy Permadi. Dari penelusuran yang sebelumnya dilakukan, akun C77 menawarkan dua file database untuk dijual, yakni kpai_pengaduan_csv dan kpai_pengaduan2_csv.

Fintech Ilegal

Isu fintech illegal turut mendominasi pemberitaan pada periode ini. Pemerintah melakukan langkah nyata dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Yakni dengan penandatanganan pernyataan bersama terkait pemberantasan pinjol ilegal. Gerakan ini diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kepolisian RI.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK juga melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait dalam memberantas pinjol illegal.

“Kami memperkuat tiga program yaitu pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum,” jelas Wimboh dikutip dari Kontan.co.id.

Setiap kementerian dan lembaga memiliki peran dan tugas sesuai kewenangannya. Sebagai contoh, OJK berhak untuk memblokir rekening pinjol ilegal dan melarang industri jasa keuangan agar tidak memfasilitasi pinjol ilegal.

“OJK punya peran penting karena transaksi dana ada yang dilakukan melalui bank, maka pembinaan ke bank terutama terkait penerapan prinsip KYC perlu terus diperkuat,” jelasnya. (lry)

Print Friendly, PDF & Email