Jakarta – Acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2018 pada seminar sesi Digital Startup Contribution to Build Public Integrity yang diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta, dihadiri oleh 5 Narasumber yaitu, Komisioner KPK, VP of Legal Bukalapak, Chief Public Policy and Government Relations Go-Jek, BKPM dan Data Scientist PPM-Manajemen (5/12).
Indonesia 4.0 menciptakan gaya hidup baru dan perilaku sosial yang baru di masyarakat. Menurut Saut Situmorang selaku Komisioner KPK, Digital Startup dapat menciptakan behavior (kebiasaan) yang baru di masyarakat. Namun seiring berkembangnya dunia digital, dalam sisi hukum ranah dunia digital masih dalam pengembangan dan terus menerus dikaji. Dunia digital sangat luas cakupannya sehingga untuk cakupan hukumnya pun perlu kajian yang lebih dalam bagian-bagian mana saja yang masih dalam jangkauan penyidikan hukum. Startup juga dapat menciptakan integritas di masyarakat dan menjadi fasilitator integritas publik.
Perkembangan Startup yang terus menerus dan semakin banyak, mendorong BKPM untuk mengatur dari segi investasi. BPKM memberikan kebijakan kepada Startup terbuka bagi asing maksimal sebesar 49% untuk nilai investasi di bawah 100 miliar. Sedangakan Startup tersebut bisa terbuka hingga 100% apabila nilai investasinya lebih dari 100 miliar. Selain itu BKPM berharap cloud server dan database seluruh Startup berada di Indonesia. Namun kebijakan ini menurut Shinto Nugroho selaku Chief Public Policy and Government Relations Go-Jek sulit untuk diterapkan di Indonesia. Kesiapan server dan cloud system di Indonesia masih belum mumpuni. Selain itu biayanya dan kapasitas yang dibutuhkan sangat besar.
Aris selaku Data Scientist PPM-Manajemen mengungkap Trending Trends 9 tahun kedepan mulai dari digital technology, analytics data, cyber, business of IT, cloud, hingga new core. Perkembangan yang sudah dirasakan saat ini adalah semakin banyaknya Startup yang tumbuh dan mulai maraknya co-working space. Dan baru-baru ini mulai marak dengan kemunculan fintech yang diprediksi terus berkembang hingga beberapa tahun ke depan.
Perkembangan digital teknologi ini harus didukung dari setiap pihak. Karena pertumbuhannya yang sangat cepat, pemerintah pun harus dapat mengimbangi kebijakan dan regulasinya seiiring permasalahan yang muncul. (mfi)