Revisi UU ITE Diupayakan Masuk Prolegnas Prioritas

Ketua Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo (Sumber Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Polhukam).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait Revisi UU ITE masih muncul dalam pemberitaan 48 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah SKLO yang dikeluarkan Kominfo untuk Telkomsel dan rencana Telkomsel dalam melakukan komersialisasi jaringan 5G pada 27 Mei 2021.

Media menyorot pernyataan Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo yang mengatakan bahwa pasal karet di UU ITE tetap akan direvisi, pernyataan tersebut sekaligus membantah isu pemerintah yang tidak akan merevisi pasal karet UU ITE dan hanya membuat pedoman implementasinya saja. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mereformulasikan pasal yang mengatur tindak pidana: yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE.

“Pasal 27 nantinya dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah. Termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri,” terangnya kepada Suara.com, Selasa (25/05/2021).

Setelah pernyataan resmi merevisi UU ITE, UU ITE didorong untuk masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021, saat ini Kemenkumham telah menyampaikan kepada DPR terkait rencana revisi UU ITE. Selain itu, Tim Kajian juga merekomendasikan pembuatan surat keputusan bersama (SKB). Ketentuan tersebut akan menjadi pedoman implementasi UU ITE yang akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan.

BPJS Kesehatan Ambil Langkah Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi

Kolaborasi Pemerintah dan Publik untuk Cegah Kebocoran Data Pribadi.

Isu terkait kebocoran data KTP masih muncul dalam pemberitaan 48 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah hasil penyelidikan sementara terkait dugaan kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia dan pernyataan Dirut BPJS Kesehatan mengenai sistem keamanan perusahaan.

Media menyorot pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang mengatakan bahwa saat ini pihak BPJS Kesehatan tengah bergerak melakukan penindaklanjutan masalah tersebut. Ia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan mengambil langkah hukum atas kebocoran data pribadi peserta BPJS Kesehatan yang dijual dalam forum online.

“Untuk memastikan keamanan data, kami melakukan kerja sama strategis dengan BSSN dan lembaga/pihak profesional, serta mengembangkan dan mengimplementasikan sistem keamanan data yang sesuai dengan standar ISO 27001 (certified), Control Objectives for Information Technologies (COBIT) serta mengoperasionalkan Security Operation Center (SOC) yang bekerja 24 jam 7 hari,” jelas Ghufron yang dikutip dari Cnnindonesia.com, Rabu (26/05/2021).

Dirut BPJS Kesehatan juga memberikan klarifikasi terkait sistem keamanan data, ia mengungkapkan BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama strategis dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan lembaga atau pihak profesional, serta mengembangkan dan mengimplementasikan sistem keamanan data pribadi yang sesuai dengan standar ISO 27001 (certified), Control Objectives for Information Technologies (COBIT) dan mengoperasionalkan Security Operation Center (SOC) yang bekerja 24 jam 7 hari.

Saat ini, BPJS Kesehatan sedang fokus melakukan investigasi dan penelusuran jejak digital. Dirut BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa BPJS tidak pernah memberikan data pribadi peserra kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga diduga kuat kasus ini diawali dengan peretasan sistem data BPJS. (pag)

Print Friendly, PDF & Email