Menkominfo: Investigasi Dugaan Kebocoran Data Masih Berlanjut

Menkominfo Johnny G Plate saat acara Peluncuran Program Nasional Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital (20/5).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait kebocoran data KTP masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah lanjutan penyelidikan terhadap dugaan kebocoran data pengguna BPJS Kesehatan. Lanjutan penyelidikan tersebut berupa pemanggilan    Dirut BPJS Kesehatan oleh Polri dan audit forensik oleh Kemenkominfo.

Media menyorot pernyataan Menkominfo, Johnny G. Plate yang menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan kebocoran data masyarakat akan tetap dilakukan. Saat ini Kemkominfo sedang melakukan audit forensik untuk mendalami kasus tersebut. Menkominfo juga mengatakan bahwa momen kali ini harus digunakan untuk saling menguatkan sistem elektronik masing-masing lembaga, sehingga jangan hanya terfokus pada BPJS Kesehatan saja.

“Yang berhubungan dengan potensi kebocoran data BPJS (Kesehatan), tentu saat ini sedang berlangsung juga pemeriksaan oleh Polri, kami mendukung itu. Kita berharap lembaga ini bekerja sama, bukan hanya memastikan pemeriksaan terhadap BPJS (Kesehatan), tapi, keseluruhan tata kelola penyelenggara sistem elektronik di Indonesia,” kata Johnny dikutip dari Antaranews.com, Senin (24/05/2021).

Polri juga ikut mendalami kasus ini dengan memanggil Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk dimintai klarifikasi tentang sistem informasi manajemen kepersetaan BPJS Kesehatan dan aplikasi  apa saja yang digunakan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hal ini dilakukan sebagai dasar bagi Bareskrim Polri dalam menentukan langkah selanjutnya dalam rangka menuntaskan kasus kebocoran data masyarakat.

Tak hanya itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga ikut turun tangan pada kasus kali ini. BSSN   sedang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Jubir BSSN Anton Setiawan yang mengatakan BSSN berperan dalam mencegah masalah dari kasus kebocoran data dengan cara memperkuat sistem penyimpanan data BPJS Kesehatan.

Lindungi Warga di Ruang Digital, Ini Strategi Kemkominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).

Isu terkait Penyelenggara Sistem Elektronik masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah pernyataan Kominfo mengenai perpanjangan masa pendaftaran  PSE hingga 6 bulan kedepan serta memberikan keterangan mengenai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Kementerian Kominfo memberikan kesempatan bagi penyedia platform elektronik untuk melakukan pendaftaran PSE hingga enam bulan kedepan. Hal tersebut dinyatakan oleh Dirjen Aptika, Samuel Abrijani Pangerapan dalam Konferensi Pers 24 Mei 2021.

“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” tandasnya dikutip dari Beritasatu.com, Senin (24/05/2021).

Enam bulan waktu pemanjangan dihitung dari tanggal 2 Juni 2021 yangh merupakan tanggal  OSS-RBA diterapkan. Hingga saat ini, sudah terdapat 1.052 PSE yang terdaftar dalam laman resmi Kominfo,  tetapi aplikasi global seperti Clubhouse,Facebook, hingga Twitter belum tercatat.

Selain itu, Dirjen Aptika juga membantah tudingan masyarakat terhadap Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang diduga dapat melanggar hak kebebasan bersuara di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pasal dalam permen tersebut akan memudahkan pemerintah dalam melakukan take down  terhadap konten yang meresahkan publik, seperti contoh pada kasus Paul Zhang. Ia juga mengatakan hak kebebasan berpendapat masyarakat akan tetap dijamin. (pag)

Print Friendly, PDF & Email