Kehadiran UU PDP Dinilai Dapat Membentengi Kebocoran Data Penduduk

Kolaborasi Pemerintah dan Publik untuk Cegah Kebocoran Data Pribadi.

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait kebocoran data KTP masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah tanggapan anggota Komisi I DPR RI Farhan yang mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) sangat mendesak.

“Saya desak agar RUU PDP segera disahkan. Data kesehatan warga negara Indonesia (WNI) sangat penting dan rahasia, harus dijaga dengan ekstra ketat, tidak boleh bocor sekecil apa pun,” ujar anggota Komisi I Muhammad Farhan dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.

Kebocoran 279 data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai sebagai momentum mengakselerasi RUU PDP. Farhan menuturkan kompetensi teknologi informasi di masing-masing instansi harus dievaluasi. Sebab, data warga negara merupakan sektor strategis.

Dia menyebut kasus kebocoran data mesti terus dikawal, sekaligus mencari langkah antisipasi penyalahgunaan data di tengah gencarnya vaksinasi Covid-19.

Politikus NasDem itu menilai kebocoran data bisa dijerat melalui Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, harus melibatkan delik pelaporan dari pemilik data pribadi WNI yang merasa dirugikan. Sulitnya adalah membuktikan pembocoran data tersebut merugikan peserta secara langsung.

BNPT Antisipasi Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan Komisi III DPR meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengantisipasi penyebaran paham radikal melalui media sosial. Dia meminta BNPT menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Sandi dan Siber dan Sandi Negera (BSSN) melakukan langkah antisipasi tersebut.

“Komisi III DPR meminta Kepala BNPT melakukan langkah-langkah antisipatif bekerja sama dengan Kemenkominfo dan BSSN untuk menelusuri dan mengungkap rencana aksi terorisme dan penyebaran paham radikal yang menuju terorisme melalui media sosial,” kata Pangeran Khairul saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kepala BNPT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, Komisi III DPR meminta BNPT memperkuat fungsi intelijen sebagai upaya pencegahan dini terhadap aksi teror.
Langkah itu, kata dia, bisa dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak termasuk kementerian/lembaga untuk pencegahan aksi terorisme.

“Komisi III DPR mendukung upaya peningkatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT,” ujarnya.

Menurut dia, langkah peningkatan SDM dan sarana-prasarana BNPT tersebut termasuk meningkatkan fungsi pencegahan, deradikalisasi, penegakan hukum, dan kerja sama baik internasional maupun regional dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. (lry)

Print Friendly, PDF & Email