Direktur Mariam: RUU PDP Lindungi Perempuan dan Anak-Anak

Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika, Mariam F. Barata saat menjadi pembicara dalam webinar "Digital Discourses: Menyatukan Masyarakat Sipil di Tengah Pandemi", Jakarta, Jumat (30/04/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk perempuan dan anak-anak. Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI tengah membahas RUU PDP yang ditargetkan bisa selesai tahun ini.

“Data pribadi berbahaya kalau bocor, bisa menjadi ancaman untuk perempuan dan anak-anak. UU PDP yang kini masih berbentuk RUU, sangat diperlukan agar data pribadi memiliki regulasi yang kuat dan kasus pelanggaran data pribadi bisa dijerat hukum,” tutur Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Mariam F. Barata saat webinar “Digital Discourses: Menyatukan Masyarakat Sipil di Tengah Pandemi”, Jumat (30/04/2021).

Berdasarkan penelitian yang beredar, lanjut Mariam, Kominfo melihat bahwa perempuan lebih waspada dalam hal membagikan data pribadi, dibandingkan laki-laki. Namun, perempuan kurang menyadari apa bahaya yang mengintai akibat data pribadi tersebar.

“Pelecehan di dunia maya, fetisisasi, ancaman kekerasan, perdagangan perempuan, perundungan siber dan penculikan digital mengintai perempuan dan anak-anak di dunia maya jika data pribadi mereka tersebar,” paparnya.

Selama ini, menurutnya, kasus pelanggaran data pribadi belum banyak yang bisa ditindak secara hukum dan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Kasus data pribadi di dunia maya seperti halnya fenomena gunung es, terutama terhadap perempuan.

“Pelanggaran data pribadi yang terjadi, seperti penyalahgunaan data pribadi, kebocoran data dan jual beli data pribadi terjadi karena serangan siber, kelalaian manusia, kesengajaan, kegagalan sistem dan tingkat kewaspadaan rendah terhadap keamanan data pribadi,” ungkap Mariam.

Lihat juga: Pahami Jejak Digital agar Aman Berinternet

Dia menyontohkan salah satu bentuk pertukaran data pribadi terjadi ketika warganet berbelanja daring memberikan data berupa nama, alamat dan nomor telepon. “Masyarakat seringkali tidak aware terhadap pertukaran data pada saat untuk memesan barang di e-commerce,” imbuh Direktur Mariam.

Oleh karena itu, di dalam RUU PDP diatur mengenai hak dan kewajiban subjek data atau pemilik data. Salah satunya soal kewaspadaan dalam memberikan data pribadi.

“Begitu juga dengan pihak yang mengumpulkan, mengelola dan memproses data yang harus disertai dengan dasar hukum. Jadi, urgensi untuk memiliki UU PDP sangat mendesak karena saat ini marak pertukaran data pribadi,” pungkas Mariam.

Turut hadir dalam acara itu Executive Director SAFENet Asia, Damar Juniarto; Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani; serta Gender Programme Specialist UNFPA, Risya Kori. (hm.ys)

Print Friendly, PDF & Email