Jakarta, Ditjen Aptika – Industri pembayaran digital mulai marak digunakan menyusul tren transformasi digital. Oleh karenanya penting mengetahui tips menjaga keamanan dalam penggunaan pembayaran digital.
“Tips utama dalam menjaga keamanan pembayaran digital ialah memilih platform yang memenuhi peraturan keamanan transaksi. Di level nasional tentu harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemkominfo dan telah diotorisasi oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara payment gateway,” jelas Infrastructure and Security Manager Xendit, Theo Mitsutama saat Webinar Tantangan Pelindungan Data dan Keamanan Teknologi dalam Industry Pembayaran Digital, Kamis (24/09/2020).
Selain itu, lanjut Theo, sistem, proses bisnis, dan pusat data platform tersebut harus diaudit secara berkala oleh auditor eksternal untuk memastikan mereka tetap mematuhi standar keamanan. Standar keamanan dimaksud seperti kerahasiaan data, penerapan kebijakan keamanan informasi, dan deteksi penipuan transaksi.
“Setelah memilih platform pembayaran digital yang tepat, selanjutnya perlu diperhatikan saat melakukan transaksi. Selalu gunakan kata sandi yang unik dan kuat serta jangan lupa aktifkan PIN untuk transaksi tertentu,” sarannya.
Lihat juga: Kominfo Dorong Seluruh Pihak Gunakan Pembayaran Digital
Industri jasa keuangan sendiri secara umum dikenal memiliki empat cabang besar, yaitu:
- Perencanaan keuangan (membantu membuat keputusan dalam aktivitas finansial);
- Agregator (memberikan data, bantuan, dan panduan yang relevan mengenai berbagai pasar);
- Pembayaran/payment gateway; dan
- Pinjaman.
“Jasa pembayaran merupakan cabang yang paling banyak dengan 44% dari total seluruh industri jasa keuangan. Payment gateway bekerja sebagai perantara antara penjual dan pembeli dalam hal pembayaran,” terang Theo.
Dengan payment gateway penjual tidak perlu lagi menyediakan banyak rekening dari berbagai bank untuk menerima pembayaran. Penyedia jasa pembayaran dapat menerima transfer dana dari berbagai macam rekening bank untuk kemudian disalurkan kepada penjual.
“Keamanan bukan merupakan hasil akhir, tapi sebuah proses perjalanan. Dibutuhkan usaha terus menerus untuk memperbaiki sistem dengan melakukan literasi kepada karyawan dan membangun hubungan kerja sama dengan regulator, komunitas, dan pelaku industri lainnya,” pungkas Theo.
Sementara itu dari sisi regulator, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah akan memastikan keamanan pembayaran digital melalui sisi regulasi.
“Kita punya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta turunannya, dalam regulasi itu keamanan transaksi digital sudah diatur. Kami juga sedang berproses dengan DPR membahas RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang juga mengatur keamanan data pengguna platform pembayaran digital,” tuturnya.
Lihat juga: DPR: Pembahasan RUU PDP Masuki Pembicaraan Tingkat II
RUU PDP akan menjadi rambu-rambu agar masyarakat Indonesia mengetahui bagaimana mengelola dan memanfaatkan data-data yang dimilikinya di ruang digital. Termasuk dalam pembayaran digital, agar data-data yang dikelola suatu pihak harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Ruang digital itu merupakan extended reality, bukan ruang maya. Prinsip-prinsip yang ada dalam ruang digital sama dengan ruang fisik, hanya caranya saja yang berbeda,” tutupnya. (lry)