Implementasi RME Dorong Efisiensi dan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Klinik

Narasumber dalam acara Diskusi & Lokakarya Memanfaatkan Rekam Medis Elektronik untuk Akreditasi dan Kemajuan Bisnis Klinik dan Tempat Praktek Mandiri Dokter, Purbalingga, Sabtu (09/09/2023)

Purbalingga, Ditjen Aptika – Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, dinilai dapat mendorong efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan. Dimana saat ini, peningkatan kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan yang cepat, tepat dan akurat menjadi salah satu urgensi digitalisasi dalam industri kesehatan itu sendiri.

“Peningkatan kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan yang cepat, tepat dan akurat menjadi salah satu urgensi digitalisasi dalam industri kesehatan. Implementasi RME bukan hanya tentang mendigitalisasi data, tetapi juga tentang mengubah cara klinik beroperasi dan melayani pasien dengan lebih efisien,” ujar Ketua Technical Working Group SATUSEHAT Kementerian Kesehatan, Ahmad Hidayat saat acara Diskusi & Lokakarya bertajuk Memanfaatkan Rekam Medis Elektronik untuk Akreditasi dan Kemajuan Bisnis Klinik dan Tempat Praktek Mandiri Dokter di Purbalingga, Sabtu (09/09/2023).

Ahmad melanjutkan, rekam medis berbasis digital memiliki sejumlah keunggulan jika dibandingkan dengan rekam medis kertas. “Diantaranya yaitu dapat mendorong efisiensi proses bisnis dan aksesibilitas data pasien serta dapat meningkatkan mutu pelayanan,” jelasnya.

Namun ia mengaku, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi fasilitas kesehatan dalam proses implementasinya, mulai dari infrastruktur teknologinya, keterbatasan SDM terlatih hingga biaya implementasi.

“Tapi hal itu dapat dioptimalkan melalui pelatihan SDM, kerjasama dengan penyedia teknologi, dan pencarian sumber pendanaan alternatif,” terang Ahmad.

Ahmad juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, fasilitas kesehatan harus menerapkan RME paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

“Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2022 menyatakan bahwa tenggat waktu penerapan RME maksimal di tanggal 31 Desember 2023. Maka, ini harus diperhatikan. Terdapat beberapa peraturan pendukung lainnya, misalnya KMK 14/23 tentang standar data dan metadata. Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana kita menerapkan RME sesuai surat perundang undangan yang berlaku,” pungkas Ahmad.

Pemilik Klinik Mawar, Wirda Saleh, dalam acara Diskusi & Lokakarya Memanfaatkan Rekam Medis Elektronik untuk Akreditasi dan Kemajuan Bisnis Klinik dan Tempat Praktek Mandiri Dokter, Purbalingga, Sabtu (09/09/2023)

Dalam kesempatan yang sama, pemilik Klinik Mawar Bekasi, Wirda Saleh turut menceritakan manfaat yang ia rasakan dari pemanfaatan RME. Ia mengaku, RME mendorong efisiensi waktu pelayanan di klinik miliknya.

“Penggunaan RME telah membawa manfaat signifikan di klinik saya. Dengan pemanfaatan RME yang terintegrasi, proses pendaftaran sampai pemberian obat dapat terhubung sehingga memangkas waktu tunggu pasien. Pencarian data pasien menjadi lebih mudah dan cepat. Proses dari mendaftar sampai pulang menjadi jauh lebih cepat, sekitar 25 menit saja,” terangnya.

Wirda juga bisa menghemat biaya cetak rekam medis hingga tiga juta per bulan. Ditambah, keluhan terkait waktu tunggu pasien juga jauh lebih menurun karena waktu pelayanan jauh lebih efisien.

Selain itu, ia menjelaskan, RME juga memberikan manfaat bagi kliniknya dari sisi bisnis. Dimana kapitasi BPJS dan jumlah pasien jadi meningkat.

“Integrasi dengan BPJS dan platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan, mempermudah validasi data pasien BPJS. Kapitasi BPJS di klinik kami naik menjadi 28.000. Jumlah pasien juga meningkat lebih dari 250 pasien per hari,” katanya.

Bagian dari Transformasi Digital Sektor Kesehatan oleh Kemkominfo

Implementasi RME sendiri merupakan wujud upaya Kemkominfo melalui Ditjen Aptika dalam rangka mendorong transformasi digital di sektor kesehatan melalui Program Adopsi Teknologi Digital di Sektor Kesehatan.

Kemkominfo mendorong penggunaan RME di fasilitas kesehatan klinik yang ada di kawasan prioritas.

Sementara Program Adopsi Teknologi Digital di Sektor Kesehatan di wilayah Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap) itu dilakukan melalui serangkaian kegiatan seminar, diskusi dan bimbingan teknis RME yang ditujukan untuk pemilik klinik dan praktik dokter mandiri, instalasi IT serta rekam medik.

Dalam sesi bimbingan teknis, peserta turut diberi kesempatan untuk praktik menggunakan sistem operasi klinik oleh mitra teknologi Klinik Pintar. Mereka diajari bagaimana mengoperasikan fitur yang terkait dengan perkembangan bisnis dan layanan klinik, seperti migrasi data, fitur inventori dan fitur pembayaran. (jnm)

Print Friendly, PDF & Email