Jakarta, Ditjen Aptika – Dalam menghadapi kejahatan keuangan digital, upaya pencegahan dan literasi masyarakat memegang peran penting. Edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan tindakan penipuan digital akan menjadi kunci utama dalam mengurangi dampak negatif dari kejahatan keuangan digital.
“Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih. Oleh karenanya upaya pencegahan dan literasi penting untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital, ” ujar Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam Forum Merdeka Barat 9 yang mengangkat tema Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital di Kantor Kominfo, Senin (21/08/2023).
Menkominfo melanjutkan bahwa Pemerintah menegaskan tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kejahatan keuangan digital yang kian marak dan semakin canggih. “Tantangan keamanan dalam ekosistem digital semakin kompleks. Mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal sampai penipuan online yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
Dalam upaya melindungi masyarakat, Menteri Budi menyoroti empat aspek yang menjadi fokus penting, yakni budaya digital, keterampilan digital, etika digital, dan keamanan digital. Dia mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan teknologi digital, memahami risikonya, dan melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan yang terjadi di ruang digital.
“Kalau dalam bahasa kami itu cakap digital, artinya culture-nya dapat, skill-nya dapat, ethics-nya dapat, dan safety-nya dapat,” imbuhnya.
Menteri Budi pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi kejahatan digital yang semakin maju. Salah satu langkah konkret yang diambil Kemkominfo adalah peluncuran CekRekening.id, sebuah portal yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor rekening yang digunakan untuk penipuan.
“Sejak peluncurannya, portal ini telah menerima 486.000 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan ilegal,” sebut Menkominfo.
Tak hanya itu saja, Menteri Budi melanjutkan, Kemkominfo juga telah melakukan program literasi digital yang menyasar lebih dari 20 juta orang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kejahatan digital. Selain itu, upaya dalam menutup situs-situs ilegal juga dilakukan, meskipun penegakan hukum lebih lanjut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum seperti Kepolisian.
“Pendidikan, literasi, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan digital menjadi faktor kunci dalam melindungi diri dari penipuan dan penyalahgunaan keuangan digital. Penggunaan nomor asing atau tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan harus menjadi peringatan bagi masyarakat,” tegas Budi.
Lihat juga: Berantas Pinjol, Menkominfo Pakai Cara Tangani Judi Online
Darurat Kejahatan Keuangan Digital
Pada forum yang sama, Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dampak serius dari investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp100 triliun.
“Banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” katanya.
Dia menegaskan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah bekerja sama dengan 12 kementerian dan lembaga terkait terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan. Namun, meskipun upaya telah dilakukan, tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang.
Kolaborasi antara OJK, kementerian lembaga dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan. “Koordinasi yang sangat baik dengan 12 kementerian/lembaga tadi, dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini,” ungkap Frederica.
Dalam upayanya untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal, Friderica menambahkan, OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada literasi keuangan dan edukasi masyarakat. Data terakhir menunjukkan literasi keuangan saat ini sekitar 49,6 persen, sementara literasi keuangan digital baru sekitar 3,5 dari skala 5.
“Artinya masyarakat itu juga belum cukup teredukasi. Portal atau semacam pintu masuk sudah terbuka, tapi dia belum bisa membedakan mana informasi yang benar, mana yang enggak benar,” ucap Friderica.
Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2023, menurut Friderica, menjadi angin segar karena menghadirkan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk denda hingga satu triliun rupiah dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.
Frederica pun menekankan bahwa peran OJK bukan hanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. “Maka dari itu, literasi keuangan, pengawasan market conduct, layanan pengaduan konsumen, dan penanganan investasi ilegal menjadi bagian penting dari misi perlindungan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, turut menanggapi situasi tersebut dengan menjelaskan bahwa kebanyakan entitas ilegal yang juga mencari dukungan di luar negeri, membuat penanganan semakin rumit.
“Pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait. Meskipun undang-undang di antara dua negara mungkin berbeda, upaya kerja sama tetap dilakukan untuk mengatasi kejahatan transnasional,” ungkapnya.
Dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan online ilegal, Iwan menegaskan bahwa Polri berupaya melakukan pemutusan akses situs yang merugikan dalam waktu sesingkat mungkin, kurang dari 24 jam jika memungkinkan.
Kegiatan Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital FMB9 dihadiri oleh Menteri Kominfo (Budi Arie Setiadi), Karo Wassidik Bareskrim Polri (Brigjen Pol. Iwan Kurniawan), dan Kepala Eksekutif PEPK OJK (Friderica Widyasari Dewi). Kegiatan tersebut juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube FMB9ID_IKP. (lry)