Pekanbaru, Ditjen Aptika – Rumah Sakit (RS) di Pekanbaru, Riau, RS Sansani, mulai mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) yang saat ini telah memasuki tahap simulasi sistem. Hal ini guna mendorong adopsi teknologi digital sektor strategis kesehatan, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
“Proses diawali dengan pemetaan kebutuhan RS Sansani dalam menunjang kegiatan pelayanan. Kemudian proses berlanjut ke pembentukan master data. Saat ini, kami dalam tahap simulasi sistem,” ujar Direktur RS Sansani Pekanbaru, Raja Darmawan Harahap pada acara acara Adopsi Teknologi Rekam Medis Elektronik untuk Rumah Sakit dan Integrasi dengan SATUSEHAT sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 di Pekanbaru, Selasa (23/05/2023).
Raja menambahkan, karyawan rumah sakit saat ini tidak mengalami kesulitan menerapkan RME. Menurutnya, penerapan RME sangat mudah dipahami.
“Penerapan aplikasi RME sangat mudah dipahami. Didukung juga dengan karyawan, baik nakes maupun non nakes juga akrab dengan aplikasi digital, sehingga penerapan RME ini dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Harapannya, setelah dilakukan proses User Acceptance Test (UAT) oleh BPJS Kesehatan, RS Sansani dapat mengimplementasikan RME secara penuh sehingga Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dapat terlaksana.
Ia juga menekankan pentingnya sistem RME yang dapat terintegrasi dengan platform SATUSEHAT dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), salah satunya dapat mendukung akreditasi rumah sakit.
“Selain memiliki kemampuan kompatibilitas dan interaoperabilitas dengan SATUSEHAT Kemenkes, aplikasi RME ini juga dapat mendukung akreditasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa aplikasi RME dapat memenuhi kebutuhan RS Sansani dalam segala aspek,” ujarnya.
Raja berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), khususnya rumah sakit yang ada di Pekanbaru dapat segera mengimplementasikan RME. ”Kami berharap dengan partisipasi RS Sansani dalam implementasi RME ini dapat memotivasi rumah sakit lain untuk dapat mengimplementasikan teknologi ini,” tutupnya.
Sementara itu, Legal Analyst Digital Transformation Office Kemenkes, Andri Nugraha menjelaskan tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan menjadi lebih efisien secara administratif, data kesehatan pribadi menjadi terintegrasi dan lebih akurat dengan RME.
Oleh karena itu, Kemenkes menerbitkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan fasyankes untuk menerapkan RME. “Pada intinya, peraturan ini secara khusus mengatur tiga hal yaitu kewajiban fasyankes dalam menerapkan rekam medis berbasis digital, kemampuan interaoperabilitas dan terhubung dengan platform SATUSEHAT serta standarisasi sistem RME,” katanya.
SATUSEHAT sendiri bukan aplikasi, melainkan platform yang dapat mengintegrasikan seluruh data kesehatan dan aplikasi di fasilitas kesehatan.
“Platform ini juga menghubungkan seluruh ekosistem serta pengguna (masyarakat), termasuk fasyankes, industri kesehatan dan asuransi, dalam hal ini BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Lihat juga: Kolaborasi dengan Kemenkes, Kominfo Dorong Pemanfaatan RME di Jawa Timur
Terkait proses onboarding ke SATUSEHAT, Andri mengimbau agar fasyankes mendaftarkan sistem fasyankes ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo (Kemkominfo), baik fasyankes yang mengembangkan sistem sendiri, maupun yang bekerja sama dengan mitra teknologi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Transformasi Digital Sektor Pendidikan, Pariwisata dan Kesehatan, Wijayanto mengatakan Kemkominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika menyelenggarakan fasilitasi pemanfaatan adopsi teknologi RME sebagai wujud sinergi kolaborasi untuk mendukung Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, menyelenggarakan kegiatan hari ini sebagai sinergi kolaborasi Kementerian Kominfo dengan Kementerian Kesehatan selaku leading sector sektor kesehatan dan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI),” ujarnya.
Wijayanto menambahkan, kegiatan ini sekaligus untuk mendorong percepatan transformasi digital di sektor kesehatan. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan pengetahuan dan penerapan teknologi terkait RME.
Acara yang berlangsung secara luring di SKA Co Ex Pekanbaru itu merupakan bagian dari Adopsi Teknologi Rekam Medis Elektronik oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dalam mendukung program prioritas Kemenkes.
Kegiatan dihadiri oleh narasumber dari Digital Transformation Office Kemenkes, BPJS Kesehatan dan 900 peserta yang hadir secara daring serta 140 peserta dari rumah sakit umum dan swasta se-Provinsi Riau yang hadir secara luring. Peserta yang mengikuti kegiatan merupakan pemilik, jajaran direksi serta manajemen, tenaga informatika kesehatan dan medis rumah sakit serta klinik swasta yang berasal dari Pekanbaru dan sekitarnya. (jnm)