Implementasi RME Terapkan Teknologi Cloud Terenkripsi

Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Diskusi Panel “Kupas Tuntas Manfaat dan Keamanan Data Rekam Medis Elektronik” di Swiss-Belinn Bogor, Sabtu (06/05/2023).

Bogor, Ditjen Aptika – Implementasi penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) pada fasilitas pelayanan kesehatan yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT menerapkan cloud yang terenkripsi untuk pengelolaan dan penyimpanan data. Hal ini merupakan langkah untuk memastikan keamanan data kesehatan yang tersimpan di platform tersebut.

“Pengelolaan dan penyimpanan data pada SATUSEHAT menggunakan cloud yang sudah melalui tujuh aspek asesmen yang bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN),” ujar Staf Ahli Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dalam acara Diskusi Panel bertajuk “Kupas Tuntas Manfaat dan Keamanan Data Rekam Medis Elektronik (RME)” di Bogor, Sabtu (06/05/23).

Penggunaan cloud ini memungkinkan pasien tetap dapat memegang kontrol terhadap data pribadinya. Pasien akan mendapatkan pemberitahuan apabila ada pihak lain yang mengakses data kesehatan mereka di platform itu.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dalam acara Diskusi Panel “Kupas Tuntas Manfaat dan Keamanan Data Rekam Medis Elektronik”, Bogor, Sabtu (06/05/2023).

Selain itu, saat ini Kemenkes juga sudah menyediakan playbook terkait standar integrasi data dengan SATUSEHAT. Sehingga implementasi RME ini dinilai lebih aman karena sudah ada regulasi yang mengatur.

“Kementerian Kesehatan sudah menyediakan playbook terkait standar integrasi data dengan SATUSEHAT. Jadi sebenarnya, justru akan menjadi lebih aman, karena saat ini integrasi berada di bawah naungan regulasi, salah satunya yaitu penyedia sistem elektronik harus sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo,” jelas Setiaji.

Setiaji menyebut, prinsip keamanan dan kerahasiaan data serta informasi menjadi aspek penting dalam implementasi RME, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 24 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan RME dalam menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.

“Mungkin Rekam Medis Elektronik banyak membuat klinik ketar-ketir, mulai dari proses adaptasi hingga khawatir akreditasi dicabut. Sebenarnya, sudah sejak lama banyak pihak yang ingin melakukan digitalisasi kesehatan, namun peraturannya tidak ada, akhirnya terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022,” ujarnya.

Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo, I Nyoman Adhiarna dalam acara Diskusi Panel “Kupas Tuntas Manfaat dan Keamanan Data Rekam Medis Elektronik”, Bogor, Sabtu (06/05/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo, I Nyoman Adhiarna mengatakan bahwa aspek keamanan data juga menjadi perhatian Kementerian Kominfo. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi amanat dari Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan UU PDP ini akan membahas mengenai sanksi, sengketa dan kelembagaan yang melindungi data pribadi. Kami mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak, baik dari pemangku kebijakan dan juga pelaku industri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Nyoman turut menyampaikan komitmen Kemkominfo untuk terus memperkuat kolaborasi dan memberikan dukungan agar ekosistem industri kesehatan, khususnya implementasi RME, semakin berkembang.

“Melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo menyelenggarakan serangkaian kegiatan kolaborasi untuk mendorong adopsi teknologi Rekam Medis Elektronik, yang kami percaya banyak manfaatnya bagi masyarakat. Salah satunya melalui diskusi panel kali ini, yang merupakan bagian dari rangkaian program Sinergi Adopsi Rekam Medis Elektronik (RME) bersama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Bogor”, tuturnya.

Lihat juga: Kolaborasi dengan Kemenkes, Kominfo Dorong Pemanfaatan RME di Jawa Timur

Sementara itu, menyinggung soal manfaat RME, Ketua Technical Working Group SATUSEHAT, Ahmad Hidayat dalam diskusi menyebutkan bahwa RME akan memberikan keuntungan kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satunya meningkatkan perawatan medis.

“Keuntungan yang bisa rekan-rekan klinik rasakan dari implementasi RME yaitu peningkatan kualitas perawatan medis, penghematan biaya, dapat membantu menganalisa data dan pengambilan keputusan,” jelasnya.

Selain itu, Ahmad menambahkan, fasilitas pelayanan kesehatan nantinya bisa menjalankan praktik medis berbasis bukti. “Dan yang terpenting untuk bisnis klinik adalah meningkatnya pelayanan dan kepuasan pasien,” pungkasnya.

Acara yang berlangsung secara luring itu merupakan kegiatan lanjutan simposium RME di Bogor yang telah diselenggarakan pada tanggal 18 Maret lalu. Diskusi Panel tersebut mengundang beberapa pakar di sektor kesehatan, yang bertujuan untuk memberikan edukasi untuk 60 pemilik klinik dan Praktik Mandiri Dokter di wilayah Bogor dan sekitarnya terkait keamanan data medis dan transaksi RME.

Acara turut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Healthtech Indonesia, Gregorius Bimantoro, dan Chief Technology Officer Klinik Pintar, Bukhori Muhammad Aqid. (jnm)

Print Friendly, PDF & Email