Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mempersiapkan aturan pelaksana Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi menyatakan akan melibatkan publik dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut.
“Kami akan menggelar diskusi publik dengan tema Implementasi Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi pada masing-masing sektor,” ujarnya dalam acara Diskusi Persiapan Pelaksanaan Diskusi Publik kepada Asosiasi di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Selasa (07/02/2023)
Menurut Plt. Direktur Teguh Arifiyadi, masukan dari berbagai pihak sangat penting dalam penyusunan aturan pelaksana UU PDP, terutama yang berkaitan dengan implementasi, tantangan, hambatan dan kebutuhan masing-masing sektor.
“Secara kontekstual maupun penyelenggaraan, penerapan dan penegakan pelindungan data pribadi perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang oleh semua pihak,” tandasnya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU PDP
Diskusi publik rencananya akan melibatkan 200 peserta yang hadir dari berbagai sektor, seperti sektor perbankan, kesehatan, pendidikan, teknologi informasi, e-commerce, hospitality, transportasi dan pemerintahan.
“Dengan hadirnya sektor-sektor tersebut, kami mengharapkan mendapat banyak masukan terkait implementasi UU PDP ke depannya” tandas Plt. Direktur Teguh. (aks)