Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU PDP

Menkominfo Johnny G. Plate saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022). (Foto: AYH)

Jakarta, Ditjen Aptika – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (20/9/2022). Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Rapat paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual, sementara 16 anggota dewan izin. Anggota yang hadir dinyatakan sudah memenuhi kuorum.

Lodewijk pun meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi produk undang-undang.

“Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Sementara itu sebagai perwakilan pemerintah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.

“Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP,” ujarnya.

Menkominfo berharap, hadirnya UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa. “Serta menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” tuturnya.

Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang juga merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.

“Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat atau swasta untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi,” kata Menteri Johnny.

Pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melalui pembahasan maupun perdebatan yang sangat konstruktif. Menurut Menkominfo, dinamika pembahasan yang telah berjalan akan memperkaya substansi RUU tersebut.

Lihat juga: Dirjen Aptika: RUU PDP Segera Disahkan, Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

RUU PDP telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi. Dengan demikian, Indonesia merupakan negara ASEAN kelima yang memiliki aturan pelindungan data pribadi setelah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Rekam jejak pengajuan draft RUU PDP hingga disahkan oleh DPR dapat dilihat di https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/353.

Selanjutnya hasil rapat paripurna pengesahan RUU PDP akan disampaikan oleh DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang PDP dan diundangkan dalam lembaran negara. (lg)

Print Friendly, PDF & Email